Jakarta -
Saat ini tenaga medis seperti perawat sedang berjuang menangani pandemi COVID-19. Sedihnya, di saat yang sama banyak dari mereka yang gajinya dipotong hingga tak dapat tunjangan hari raya (THR) Lebaran.
Hal itu diungkapkan Sekretaris Badan Bantuan Hukum Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Maryanto, berdasarkan aduan dari tenaga perawat khususnya yang berstatus honorer dan tenaga harian lepas (THL).
"Ada yang (THR) dipotong, ada yang tidak diberikan. Gaji ada yang dipotong separuh," kata dia saat dihubungi detikcom, Rabu (27/5/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal menurutnya beban kerja perawat bertambah dua kali lipat di tengah pandemi virus Corona saat ini. Sebab mereka dihadapkan pada persoalan psikologis dan ekonomi. Tentu pemotongan gaji dan THR amat disayangkan.
Untuk persoalan psikologis, lanjut dia para perawat hingga kini harus meninggalkan keluarganya karena berjibaku dengan pandemi COVID-19. Di sisi lain ada harapan mereka bisa mendapatkan uang tambahan saat Idul Fitri.
"Terlebih juga meninggalkan keluarga dengan harapan paling tidak ada uang tambahan di hari raya, itu yang diharapkan," ujarnya.
"Tetapi itu bukan melulu pada persoalan materi memang kita mengejarnya. Tetapi kami mengingatkan kepada pemberi kerja itu bahwa (THR) ini sesuatu hal yang wajib diberikan, bukan merupakan tuntutan seharusnya karena itu tertuang di dalam PP, bahkan undang-undang. Artinya pendapatan non upah," tambahnya.
Perawat bisa lapor ke mana? Klik halaman selanjutnya.
Sekretaris Badan Bantuan Hukum Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Maryanto menjelaskan bahwa perawat yang kehilangan hak-hak tersebut bisa melaporkan ke pihaknya lewat sini.
"Ya kami memberikan aduan online," kata dia saat dihubungi detikcom, Rabu (27/5/2020).
Nantinya perawat yang ingin menyampaikan aduan tinggal mengisi identitas dan permasalahan yang dihadapinya.
"Tinggal nanti isi nama, nomor induk registrasi anggota PPNI, instansi, kemudian jenisnya apakah terlambat pembayaran THR, tidak diberikan THR, pemotongan THR, pemotongan gaji, institusinya dari swasta atau pemerintah. Seperti itu itemnya," jelas dia.
Pihaknya akan menampung aduan hingga H+7 Lebaran. Setelah itu akan disampaikan kepada Kementerian Ketenagakerjaan agar dapat ditindaklanjuti.
"Posko kami buka sampai H+7, artinya sampai akhir Mei ini. Setelah itu kami akan sampaikan data ini kepada pihak yang terkait salah satunya Kementerian Ketenagakerjaan," tambahnya.
Mereka juga berharap bisa dijadikan pegawai tetap. Lanjut ke halaman berikutnya.
Perawat berstatus tenaga honorer dan tenaga harian lepas (THL) menuntut dijadikan pegawai tetap. Menurut Sekretaris Badan Bantuan Hukum Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Maryanto sudah selayaknya hal itu dipenuhi karena perawat honorer sudah bekerja dalam waktu yang cukup lama.
Status pegawai tetap juga akan memberi kepastian bagi para perawat untuk mendapatkan hak-haknya dengan baik. Sedangkan saat ini banyak dari mereka yang tidak mendapatkan THR bahkan terkena pemotongan gaji.
"Ya sebetulnya mereka ini tidak menerima THR dengan alasan honorer ya yang saya tangkap. Ada juga yang berstatus THL/tenaga harian lepas," kata dia saat dihubungi detikcom, Rabu (27/5/2020).
Mengacu pada Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dia menilai perawat merupakan pekerjaan yang sifatnya terus-menerus. Oleh karena itu dia tidak layak diberi status sebagai pegawai honorer atau THL.
"Statusnya harusnya pekerja tetap sebagaimana Undang-undang Ketenagakerjaan," sebutnya.
Lanjut dia, pekerja bisa diberikan status sebagai tenaga harian lepas jika memang bekerja hanya dalam suatu waktu tertentu atau bersifat musiman.
"THL kan hanya untuk teman-teman pekerja bangunan misalkan, sekali pengerjaan selesai atau berdasarkan musiman. Nah itu tenaga harian lepas. Tapi kalau untuk perawat kan objek pekerjaannya terus-menerus dan dilakukan secara kontinyu," tambahnya.
Simak Video "Video: Menaker Bakal Cek THR Nakes RSUP Sardjito yang Disunat"
[Gambas:Video 20detik]