Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi daerah jika ingin menyesuaikan kebijakan PSBB. Syarat perlu terdiri atas perkembangan COVID-19, pengawasan terhadap virus atau kesehatan publik, kapasitas pelayanan kesehatan, persiapan dunia usaha, dan respons publik.
Untuk syarat perkembangan COVID-19 sendiri salah satunya berdasarkan indikator penularan berdasarkan angka reproduksi dasar wabah (R0). Syarat angka reproduksi wabah menjadi syarat mutlak yang ditetapkan pemerintah. Tolak ukurnya angka reproduksi R0 pada waktu t (Rt) atau angka reproduksi efektif harus di bawah 1.
Menurutnya berdasarkan data Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) ada beberapa provinsi yang sudah siap berdasarkan tolak ukur tersebut.
Baca selengkapnya di sini: Daftar Lengkap Daerah yang Dinilai Siap New Normal