Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) menjadi syarat mutlak untuk masuk ke Jakarta. Semua yang mau masuk ke Jakarta dari luar daerah wajib mengantongi SIKM.
Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan pihaknya dengan petugas gabungan akan melakukan penyekatan dan pengecekan di area Jabodetabek. Bagi yang mau masuk ke Jakarta tanpa memiliki SIKM akan diputar balikkan.
"Kemudian, melalui penyekatan di area Jabodetabek kita akan melakukan seleksi siapa yang memiliki SIKM dia boleh masuk, kemudian yang tidak dia akan diputar balik," ungkap Syafrin dalam dialog bersama Gugus Tugas COVID-19, Kamis (28/5/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syafrin menjelaskan bahwa anggotanya di lapangan sudah siap dengan QR Scanner untuk mengecek keaslian SIKM.
"Seluruh petugas di lapangan sudah dilengkapi QR scanner. Jadi artinya di HP mereka itu sudah ada QR scanner yang tujuannya untuk membaca barcode yang ada di dalam SIKM," kata Syafrin di kesempatan yang sama.
Syafrin juga mengatakan penyekatan dan pengecekan bukan hanya dilakukan di perbatasan Jabodetabek saja. Pihaknya yang berkoordinasi dengan TNI Polri pun sudah melakukan penyekatan di sepanjang jalan dari Jawa Timur hingga ke Jawa Barat. Hal ini dilakukan agar pemeriksaan di perbatasan Jabodetabek tidak menumpuk. Selain itu, dia menyebut hal ini dilakukan sebagai pengawasan yang berlapis.
Penyekatan dan pengecekan bukan cuma dilakukan di jalan saja. Pemeriksaan dilakukan juga di Terminal Pulogebang, Stasiun Gambir, dan Bandara Soekarno Hatta. Tiga simpul transportasi ini menjadi satu-satunya tujuan pergerakan bus AKAP, Kereta Luar Biasa (KLB), dan pesawat di Jabodetabek.
Simak Video "Video Kakorlantas: Sudah 40% Kendaraan Mengarah ke Jakarta saat Arus Balik"
[Gambas:Video 20detik]