SIKM ini pun tidak akan mudah untuk dipalsukan, Kepala DPMPTSP DKI Jakarta Benni Aguscandra mengatakan surat akan berbentuk QR Code dalam file format di Pdf.
Benni juga mengingatkan bahwa jangan ada yang coba-coba memalsukan data pada saat membuat SIKM. Dia menegaskan ada ancaman 12 tahun penjara lewat UU ITE apabila ada pemalsuan data.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami ingatkan soal pemalsuan ada UU ITE ancaman 12 tahun, nggak main-main sanksinya apalagi kalau kami cek ketahuan. Makanya kita nyatakan jangan lakukan pemalsuan data dan lain-lain," tegas Benni.
Dalam mencegah pemalsuan data, pihaknya akan melakukan klarifikasi dan konfirmasi kepada orang yang jadi penjamin bagi pemohon yang mau membuat SIKM. Benni menjelaskan memang harus ada penjamin bagi pihak yang mau membuat SIKM.
Benni menambahkan bahwa SIKM pun tidak berikan kepada sembarang orang. Dia menjelaskan surat ini hanya diberikan kepada 11 sektor yang tercantum dalam Pergub DKI Jakarta 47 tahun 2020.
"Sebenarnya ini untuk administrasi pelayanan bagi yang bekerja terkait 11 sektor, kesehatan bahan pangan energi, komunikasi dan IT, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar utilitas dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional, dan terakhir pemenuhan kebutuhan sehari-hari," ujar Benni.
Simak Video "Video Kakorlantas: Sudah 40% Kendaraan Mengarah ke Jakarta saat Arus Balik"
[Gambas:Video 20detik]
(fdl/fdl)