Ojol Ancam Geruduk Istana, Larangan Mudik & Arus Balik Diperpanjang

Round-Up 5 Berita Terpopuler

Ojol Ancam Geruduk Istana, Larangan Mudik & Arus Balik Diperpanjang

Sylke Febrina Laucereno, Hendra Kusuma - detikFinance
Sabtu, 30 Mei 2020 21:08 WIB
Ojol Ancam Geruduk Istana, Larangan Mudik & Arus Balik Diperpanjang
Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta - Berita terpopuler detikFinance Sabtu (30/5/2020) tentang aturan new normal yang dianggap mengusik awak ojek online (ojol). Pasalnya, di dalam keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 440-830 Tahun 2020 tentang pedoman new normal.

Dalam aturan tersebut ada salah satu poin yang isinya, "Pengoperasian ojek konvensional/ojek online harus tetap ditangguhkan untuk mencegah penyebaran virus melalui penggunaan helm bersama dan adanya kontak fisik langsung antara penumpang dan pengemudi," dikutip dari Kepmendagri Nomor 440-830 yang dikutip detikcom, Jakarta, Sabtu (30/5/2020).

Berita terpopuler lainnya adalah Kementerian Perhubungan memperpanjang larangan mudik dan arus balik hingga 7 Juni, dari sebelumnya 31 Mei. Pengin tahu informasi selengkapnya? Baca 5 berita detikFinance terpopuler berikut ini.
Pengemudi ojek online (ojol) akan berdemo besar-besaran menyusul adanya larangan angkut penumpang selama pemberlakukan normal baru atau new normal sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 440-830 Tahun 2020.

Ketua Presidium Nasional Gabungan Aksi Roda Dua (GARDA) Indonesia, Igun Wicaksono mengatakan aksi demo di depan Istana Presiden bertujuan agar aspirasi seluruh driver didengar langsung oleh orang nomor satu di Indonesia.

"Semua anggota Garda dan ojol seluruh Indonesia tidak terima jika ojol terus dilarang membawa penumpang," kata Igun dalam pernyataan resminya, Jakarta, Sabtu (30/5/2020).

Menurut Igun, seharusnya pemerintah tidak melarang ojol mengangkut penumpang. Sebab, sudah ada protokol kesehatan yang dijalankan pengemudi. Protokol kesehatan tersebut antara lain penumpang membawa helm sendiri hingga penggunaan pembatas atau partisi antara pengendara dan penumpang.

"Dengan berbagai persiapan protokol Garda dan tools kelengkapan berupa partisi dan lain-lain, ya terus kenapa masih dilarang juga, kecuali kami tidak punya standar apapun," jelasnya.

Baca selengkapnya di sini: Tak Boleh Bawa Penumpang Saat New Normal, Ojol Ancam Geruduk Istana

Kementerian Perhubungan memperpanjang masa berlaku pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri 1441 H dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020 menjadi hingga 7 Juni 2020.

"Dengan demikian larangan mudik dan arus balik yang tadinya berlaku hingga 31 Mei 2020, diperpanjang hingga 7 Juni 2020. Kemenhub akan memastikan pengawasan pengendalian transportasi di lapangan bahwa hanya orang yang memenuhi kriteria dan syarat sesuai SE Gugus Tugas yang masih boleh bepergian," demikian disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta dalam keterangan tertulis, Sabtu (30/5/2020).

Keputusan perpanjangan masa berlaku ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 116 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Masa Berlaku Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Dimana sebelumnya Permenhub 25/2020 berlaku hingga 31 Mei 2020 dan dapat diperpanjang jika diperlukan.

Baca selengkapnya di sini: Larangan Mudik dan Arus Balik Diperpanjang hingga 7 Juni

Pemerintah akan membuka aktivitas ekonomi saat new normal diterapkan. Mulai dari mal, supermarket, hingga bisnis salon, spa dan barbershop.

Khusus untuk salon hingga barbershop, diatur protokol new normal dalam Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 Bagi Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. Beleid ini juga mulai berlaku pada 27 Mei 2020.

"Salon, salon kecantikan, dan spa akan diizinkan untuk beroperasi lagi dengan personel harus menggunakan masker dan sarung tangan. Para pegawai juga harus sering mencuci tangan dan membersihkan alat-alat mereka dengan cairan desinfektan," demikian aturan dari Surat Keputusan Mendagri, dikutip Sabtu (30/5/2020)

Berikut protokol wajib diikuti salon, barbershop, hingga spa yang buka saat new normal nanti:

(1) Sering mencuci tangan dan membersihkan alat salon yang digunakan

(2) Wajib menggunakan masker, face mask, dan sarung tangan

(3) Terapkan praktik pembersihan dan disinfeksi optimal di fasilitas secara rutin

(4) Menerapkan protokol dan kebijakan pada karyawan dan klien yang sakit dengan gejala seperti flu dan memiliki gejala lainnya.

Rabu (27/5/2020) merupakan hari terakhir bagi para pelanggan untuk mengirimkan foto pencatatan listrik ke PLN melalui aplikasi WhatsApp Messenger (WA) PLN 123 dengan nomor 08122123123.

Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN, Bob Saril mengatakan pelaporan mandiri pelanggan yang valid akan dijadikan prioritas utama dasar perhitungan rekening listrik. Jika pelanggan saja malas atau lupa melakukan hal tersebut, siap-siap tanggung risikonya.

"Jadi kalau pelanggan mengirimkan angka stand kWh meter dan kami nyatakan valid, kami akan menggunakan laporan tersebut sebagai dasar perhitungan rekening. Meskipun petugas catat meter mengunjungi rumah pelanggan," kata Bob dikutip detikcom, Rabu (27/5/2020).

Jika pelanggan tak kirimkan foto meteran listrik secara mandiri dan rumahnya tak bisa didatangi petugas, pihak PLN hanya akan menggunakan rata-rata 3 bulan sebagai dasar perhitungan rekening listrik. Bisa saja tagihan listrik yang keluar nantinya tak sesuai dengan pemakaiannya.

"Jika demikian (tidak mengirim foto meteran listrik) kami akan menggunakan rata-rata 3 bulan sebagai dasar tagihan rekening listrik," tegas Bob.

Baca selengkapnya di sini: Sudah Kirim Foto Meteran Listrik ke PLN?

Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto memastikan mal akan kembali dibuka Juni. Pemerintah juga telah menyiapkan standar operasional (SOP) yang harus diterapkan di dalam mal.

"Tetap, bulan Juni ini pasti," ungkap Agus di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (29/5/2020).

Menurut Agus, dalam pembukaan mal ini juga bergantung pada ketentuan masing-masing pemerintah daerah (Pemda). Untuk itu, pihaknya terus berkoordinasi dengan Pemda yang akan membuka kembali mal-mal di wilayah masing-masing.

"Beberapa Pemda ini kita bersinergi. Ini kita komunikasikan terus. Mereka juga minta bagaimana protokol yang tepat, ini dikoordinasikan dengan Kementerian Kesehatan dan BNPB. Ini sinergi, dan keluarnya nanti 1 pintu," jelas Agus.

Sebelumnya, pengusaha mal yang tergabung dalam Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) mengumumkan mal di Jakarta akan buka kembali 5 Juni. Kebijakan ini seiring dengan masa perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta akan berakhir pada 4 Juni nanti.

Bahkan APPBI sempat merilis daftar 60 mal di Jakarta yang akan buka pada 5 Juni nanti. Namun rencana APPBI harus bertepuk sebelah tangan karena dikritik Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Anies terang-terangan menegaskan pembukaan mal pada 5 Juni itu cuma imajinasi.

"Jadi kalau saat ini ada yang mengatakan bahwa mal akan buka tanggal 5, mal akan buka tanggal 7, itu imajinasi, itu fiksi. Karena belum ada aturan mana pun yang mengatakan PSBB diakhiri," kata Anies saat memantau arus balik mudik Lebaran 2020 di check point Km 47 Tol Jakarta-Cikampek, Selasa (26/5/2020).

Hide Ads