Senin Depan Ojol Boleh Bawa Penumpang

Senin Depan Ojol Boleh Bawa Penumpang

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Jumat, 05 Jun 2020 06:30 WIB
Ojek online kembali tengah menarik penumpang di kawasan Jakarta Selatan, Senin (13/4/2020). Kementerian Perhubungan mengizinkan ojek online (ojol) untuk kembali mengangkut penumpang wilayah yang menerapkan PSBB.
Foto: Grandyos Zafna

Menurut Ketua Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (GARDA) Igun Wicaksono protokol kesehatan ojol di antaranya dengan penggunaan alat penangkal Corona, mulai dari masker sampai sarung tangan.

Selain itu, Igun menjelaskan pihaknya sudah menyusun protokol basic personal hygiene. Protokol ini mewajibkan driver ojol menjaga kebersihan dirinya dan juga atributnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Protokol kesehatan kami ya standar aja pakai masker, pakai helm dengan penutup wajah, pakai jaket atau lengan panjang, pakai sarung tangan. Lalu ada juga diperkuat dengan basic personal hygiene," kata Igun kepada detikcom.

"Di mana condong pada kebersihan diri, mulai dari rajin cuci tangan, mandi dua kali sehari, sampai menjaga dan rutin membersihkan atribut," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Igun mengingatkan kembali kepada para penumpang yang mau naik ojol ada baiknya membawa helm sendiri demi menjaga diri dari virus Corona.

"Kita juga sarankan penumpang bawa helm sendiri kalau pakai ojol," ujar Igun.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan bahwa sebetulnya pengoperasian ojol sudah diatur dalam Permenhub no 18 tahun 2020 soal pengaturan transportasi di masa pandemi Corona. Dalam pasal 11 poin c disebutkan sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.

Hanya saja, dalam poin d ojol diperbolehkan angkut penumpang untuk hal tertentu dengan tujuan melayani kepentingan masyarakat dan harus memenuhi protokol kesehatan.

Nah masih dalam poin d, Adita menjelaskan Permenhub sudah menyiapkan protokol kesehatan. Pertama ojol wajib melakukan desinfeksi kendaraan dan perlengkapan sebelum dan setelah selesai digunakan.

Kemudian, driver ojol wajib menggunakan masker dan sarung tangan. Selain itu, driver wajib dalam keadaan sehat, dan tidak mengalami suhu tubuh di atas normal.

Hanya saja, Adita mengatakan saat ini Kemenhub sedang mempersiapkan penajaman dan pendalaman protokol kesehatan yang ada di pasal 11 ayat d.

"Saat ini kami sedang mempersiapkan penajaman protokol kesehatan tersebut. Sementara itu aturan di atas yang akan diberlakukan," kata Adita.



Simak Video "Video: 25 Perwakilan Ojol Audiensi di Kemenko Polkam, Ini Hasilnya"
[Gambas:Video 20detik]

(das/das)

Hide Ads