Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan menyatakan dana talangan yang diberikan pemerintah kepada BUMN dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) harus dikembalikan. Pemerintah memberikan dana talangan kepada lima BUMN dengan total anggaran Rp 19,65 triliun.
"Ada pembicaraan dana talangan BUMN akan disalurkan berdasarkan PP Nomor 63/2019 yang artinya, itu akan diperlakukan sebagai investasi pemerintah pada BUMN tersebut yang tidak permanen. Artinya punya jangka waktu dan setelah itu harus dikembalikan ke pemerintah," kata Dirjen Kekayaan Negara, Isa Rachmatarwata dalam video conference, Jakarta, Jumat (12/6/2020).
Meski demikian, Isa mengaku skema yang akan digunakan untuk penyaluran dana talangan masih difinalisasi oleh Kementerian BUMN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apakah nanti modelnya ada perjanjian investasi tertentu atau pinjaman, itu kita tunggu sampai teman-teman dari Kementerian BUMN selesai mendesain yang tepatnya seperti apa," ujarnya.
Adapun, kelima BUMN yang mendapat dana talangan adalah PT Perkebunan Nusantara (Persero) sebesar Rp 4 triliun, PT Krakatau Steel (Persero) Tbk sebesar Rp 3 triliun, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk sebesar Rp 8,5 triliun, Perum Perumnas sebesar Rp 650 miliar, dan PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebesar Rp 3,5 triliun.
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir menjelaskan, saat ini ada dua konsep dana talangan yang masih dalam pembicaraan.
"Khusus dana talangan konsepnya sebenarnya ada dua, kemarin awalnya apakah Himbara yang meminjamkan, atau SPV yang ada di menteri keuangan," ujarnya.
Namun, Erick menuturkan, belum ada keputusan bentuk dana talangan ini. Dia bilang, yang sudah final ialah penyertaan modal negara (PMN) dan pembayaran utang pemerintah ke BUMN.
(hek/ara)