Sederet Kebijakan Erick Thohir: Dari Suvenir Hingga Rombak Direksi

Sederet Kebijakan Erick Thohir: Dari Suvenir Hingga Rombak Direksi

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Rabu, 17 Jun 2020 05:32 WIB
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dan didampingi Wakil Menteri (Wamen) BUMN II Kartika Wirjoatmodjo menghadiri rapat kerja (raker) perdana dengan Komisi VI DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/12/2019). Agendanya membahas Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk BUMN tahun 2019 dan 2020.
Foto: Lamhot Aritonang
Larangan bagi-bagi suvenir

Erick Thohir melarang BUMN untuk membagikan atau memberikan suvenir dalam setiap penyelenggaraan rapat umum pemegang saham (RUPS). Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Badan Usaha Milik Negara SE-8/MBU/12/2019 tentang Larangan Memberikan Souvenir atau Sejenisnya.

Dalam surat yang ditetapkan tanggal 5 Desember 2019 itu disebutkan, maksud dan tujuan penerbitan surat edaran ini adalah untuk efisiensi dan perwujudan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) pada persero dan perum.

"Dalam rangka efisiensi dan penerapan tata kelola perusahaan yang balk (good corporate governance), setiap penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham pada Persero dan Rapat Pembahasan Bersama pada Perum, dilarang untuk memberikan souvenir atau sejenisnya kepada siapapun," bunyi surat tersebut.

Kemudian khusus untuk perseroan terbuka, dalam rangka memastikan keterpenuhan kuorum penyelenggaraan RUPS, dimungkinkan pemberian suvenir kepada pihak pemegang saham selain negara dengan memperhatikan kewajaran dan kepentingan perusahaan.

Dijelaskan juga, salah satu strategi BUMN dalam meningkatkan kinerja yaitu dengan melakukan efisiensi dan penghematan biaya operasional perusahaan. Termasuk dalam pemberian souvenir atau sejenisnya dalam penyelenggaraan RUPS pada persero atau rapat pembahasan bersama pada perum agar sejalan dengan prinsip efisiensi dan pengelolaan perusahaan yang baik.

Hide Ads