Sederet Kebijakan Erick Thohir: Dari Suvenir Hingga Rombak Direksi

Sederet Kebijakan Erick Thohir: Dari Suvenir Hingga Rombak Direksi

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Rabu, 17 Jun 2020 05:32 WIB
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dan didampingi Wakil Menteri (Wamen) BUMN II Kartika Wirjoatmodjo menghadiri rapat kerja (raker) perdana dengan Komisi VI DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/12/2019). Agendanya membahas Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk BUMN tahun 2019 dan 2020.
Foto: Lamhot Aritonang
BUMN dilarang bikin anak usaha

Erick juga memperketat pembentukan anak, cucu sampai cicit BUMN. Hal ini dipertegas lewat penerbitan Keputusan Menteri (Permen) BUMN Nomor SK-315/MBU/12/2019.

Aturan ini diterbitkan per 12 Desember 2019 sekaligus telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Ma'aruf Amin, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, serta pejabat Kementerian BUMN lainnya. Keputusan menteri ini berlaku pada tanggal diterbitkannya.

Pasca penerbitan kebijakan tersebut, maka pendirian anak perusahaan maupun perusahaan patungan di lingkungan BUMN bakal dihentikan sementara sampai Menteri BUMN melakukan pencabutan atas kebijakan tersebut. Aturan ini juga dapat berlaku pada perusahaan afiliasi yang terkonsolidasi ke BUMN termasuk cucu perusahaan dan turunannya.

Selanjutnya, Kementerian BUMN akan melakukan review terhadap keberadaan anak perusahaan dan perusahaan patungan yang kinerjanya tidak baik dan mengambil keputusan terbaik berdasarkan pengkajian dengan melibatkan direksi BUMN.

Meski demikian, beberapa anak perusahaan masih diberikan pengecualian, yakni:

1. Dikecualikan kepada pendirian anak perusahaan atau perusahaan patungan yang mengikuti tender dan atau tengah melaksanakan proyek-proyek BUMN di bidang usaha jasa konstruksi dan atau pengusahaan jalan tol.

2. Anak perusahaan atau perusahaan patungan yang tengah melaksanakan kebijakan atau program pemerintah.

Meski demikian, keduanya tetap harus mengerjakan tender atau proyek yang sudah disetujui oleh Menteri BUMN serta telah direview pengerjaannya oleh tim yang dibentuk oleh Menteri BUMN.

Keputusan Menteri ini berlaku untuk seluruh BUMN, termasuk persero terbuka, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan. Keputusan menteri dinyatakan mulai berlaku pada tanggal diterbitkannya aturan tersebut.

Hide Ads