Jakarta -
Berita terpopuler detikFinance Rabu (24/6) tentang 1.553 pekerja pabrik daging di Jerman terinfeksi Corona. Sebelumnya, pabrik daging yang berlokasi di wilayah Gutersloh itu mencatat ada 1.331 pekerja yang terinfeksi Corona, artinya ada peningkatan yang signifikan.
Selain itu berita terpopuler lainnya tentang besaran pesangon 430 karyawan Gojek yang terkena PHK. Ada pula berita tentang Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan 7 maskapai melanggar aturan tarif pesawat.
Pengin tahu informasi selengkapnya? Baca berita terpopuler detikFinance berikut ini. Klik halaman selanjutnya.
Sebanyak 1.553 pekerja pabrik pengolahan daging terbesar di Jerman positif terinfeksi virus Corona. Sebelumnya, pabrik daging yang berlokasi di wilayah Gutersloh itu mencatat ada 1.331 pekerja yang terinfeksi Corona, artinya ada peningkatan yang signifikan.
Akibatnya wilayah Gütersloh memberlakukan pembatasan sosial atau lockdown hingga akhir Juni. Perdana Menteri North Rhine-Westphalia Armin Laschet mengumumkan bahwa restoran, bar dan pusat kebugaran di distrik Gütersloh akan ditutup selama seminggu. Pemerintah setempat juga melarang berkumpul lebih dari 2 orang.
Dikutip dari CNN, Rabu (24/6/2020), pabrik pengolahan daging itu kini diawasi ketat mengingat ribuan pekerja positif Corona.
Baca selengkapnya di sini:
Ngeri... 1.553 Pekerja Pabrik Daging di Wilayah Ini Positif CoronaKlik halaman selanjutnya.
Gojek Indonesia melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 430 orang karyawan, setara dengan 9% dari total karyawan yang mencapai 4.000 orang. Kabar tersebut dibenarkan oleh manajemen Gojek. Namun perusahaan memastikan kewajiban pembayaran pesangon terpenuhi.
"Kepada kalian yang meninggalkan Gojek, kalian akan bertemu dengan perwakilan dari People team dan Manager kalian dalam beberapa hari ke depan. Kami ingin memberikan dukungan semaksimal mungkin," kata Co-CEO Gojek Andre Soelistyo dalam keterangan resminya, Selasa (23/6/2020).
Berikut paket pesangon yang diberikan kepada karyawan yang terkena PHK. Baca selengkapnya di sini: Mengintip Besaran Pesangon yang Diterima Eks Pegawai Gojek
Klik halaman selanjutnya.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan bahwa 7 maskapai lokal telah melakukan pelanggaran penetapan harga tiket pesawat. KPPU menyatakan bahwa ada 7 maskapai yang terjerat pasal 5 UU no 5 tahun 1999 soal persaingan usaha.
"KPPU memutuskan bahwa seluruh Terlapor secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran atas Pasal 5 dalam jasa angkutan udara tersebut," tulis KPPU dalam keterangannya, dikutip Rabu (24/6/2020).
KPPU pun menjatuhkan sanksi berupa perintah kepada para maskapai untuk melakukan pemberitahuan secara tertulis kepada KPPU setiap kebijakan mereka yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha. Mulai dari harga tiket yang dibayar oleh konsumen, dan masyarakat sebelum kebijakan tersebut dilakukan.
Baca selengkapnya di sini: 7 Maskapai Langgar Aturan Harga Tiket Pesawat