Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan pihaknya akan menghormati proses hukum yang dijalankan.
"Dapat kami sampaikan bahwa Garuda Indonesia Group sepenuhnya menghormati proses hukum yang telah berjalan sampai dengan saat ini," ungkap Irfan dalam keterangannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Irfan menambahkan, putusan KPPU ini sendiri didapatkan dari hasil penelitian pada tahun 2019 yang lalu. Kesalahan tersebut bukan dilakukan Garuda pada waktu yang lampau.
"Perlu kiranya kami sampaikan bahwa putusan KPPU tersebut merupakan tindak lanjut dari penelitian dan pemeriksaan KPPU terhadap sejumlah maskapai penerbangan nasional, termasuk Garuda Indonesia Group pada tahun 2019 lalu," kata Irfan.
Berbeda dengan Garuda, justru Lion Group yang juga terseret kasus ini tetap ngotot bahwa mereka tidak bersalah. Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro menyatakan pihaknya tidak pernah sama sekali melakukan perjanjian dengan pihak di luar perusahaan dalam menentukan penghitungan harga tiket.
"Dalam penentuan harga jual tiket pesawat udara kelas ekonomi dalam negeri, Lion Air Group tidak pernah bekerja sama dan menentukan dengan pihak lain di luar perusahaan. Formulasi penghitungan yang digunakan adalah wajar dan sesuai keterjangkauan kemampuan calon penumpang membayar berdasarkan kategori layanan maskapai," ungkap Danang dalam keterangannya.
Lion Air Group juga menyatakan tetap menjual harga tiket pesawat udara masih dan sesuai dengan aturan regulator yang berlaku yakni Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
"Dalam hal ini tidak melebihi ketentuan tarif batas atas (TBA) dan tidak melebihi tarif batas bawah (TBB)," ungkap Danang.
Danang juga menyebutkan dalam menghitung dan memberlakukan harga jual tiket pun pihaknya mendasarkan perhitungan pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Simak Video "Video: Rencana Harga Tiket Pesawat Disesuaikan Tiap 5 Tahun agar Lebih Terjangkau"
[Gambas:Video 20detik]
(eds/eds)