Ada 5 Insentif Pajak Gajian Buat Berantas COVID-19, Ini Syaratnya

Ada 5 Insentif Pajak Gajian Buat Berantas COVID-19, Ini Syaratnya

Trio Hamdani - detikFinance
Kamis, 25 Jun 2020 16:41 WIB
Ilustrasi THR
Ilustrasi/Foto: shutterstock

4. Sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto

Sumbangan COVID-19 di Indonesia dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, dengan ketentuan:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

- Didukung oleh bukti penerimaan

- Diterima penyelenggara pengumpulan sumbangan yang ber-NPWP (BNPB; BPBD; Kemenkes; Kemensos; atau LembagaPengumpulan Sumbangan berizin Kemensos/Pemda)

ADVERTISEMENT

- Menyampaikan Dafnom secara daring paling lambat bersamaan dengan SPT Tahunan PPh tahun pajak bersangkutan

- Bukti sumbangan memuat nama, alamat, NPWP pemberi & penerima, tanggal, bentuk dan nilai sumbangan.

- Sebesar nilai yang sesungguhnya dikeluarkan

- Bentuk: uang, barang, jasa, pemanfaatan harta tanpa kompensasi

- Sumbangan berdasarkan PP 93/2010 tidak dapat dikurangkan lagi

- Pengumpul sumbangan menyampaikan laporan ke Dirjen Pajak

5. Pembelian kembali saham yang diperjualbelikan di bursa

WP Perseroan Terbuka dapat memperoleh turun tarif 3%, jika:

- 40% saham yang disetor diperdagangkan pada BEI (dimiliki publik)

- Memenuhi persyaratan: dimiliki oleh paling sedikit 300 pihak, pihak hanya boleh memiliki saham kurang dari 5%, dipenuhi paling singkat 183 hari kalender dalam 1 tahun

- Pihak tidak termasuk WP yang buy back saham dan/atau yang memiliki hubungan istimewa dengan WP

- WP buy back dianggap tetap memenuhi ketentuan pihak dengan syarat: penunjukan/persetujuan pimpinan kementerian terkait atau OJK, buy back saham dilakukan dari 1 Maret sampai dengan 30 September 2020, saham hanya boleh dikuasai s.d. 30 September 2022, dan menyampaikan laporan buy back pada SPT Tahunan



Simak Video "Video: Catat! Barang yang Digunakan Berbahan Kulit Hewan Wajib Bersertifikasi Halal"
[Gambas:Video 20detik]

(toy/eds)

Hide Ads