Ada 5 Insentif Pajak Gajian Buat Berantas COVID-19, Ini Syaratnya

Ada 5 Insentif Pajak Gajian Buat Berantas COVID-19, Ini Syaratnya

Trio Hamdani - detikFinance
Kamis, 25 Jun 2020 16:41 WIB
Ilustrasi THR
Ilustrasi/Foto: shutterstock

2. Tambahan penghasilan buat SDM kesehatan yang mendapat penugasan

PPh Pasal 21 bersifat final dengan tarif 0% atas tambahan penghasilan dari pemerintah berupa honorarium imbalan yang diterima WP Orang Pribadi, dengan syarat:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

- Menjadi SDM di Bidang Kesehatan (tenaga kesehatan sesuai peraturan kesehatan & tenaga pendukung kesehatan berupa asisten, tenaga kebersihan, administrasi, pemulasaran jenazah, pengemudi ambulans, dan pendukung kesehatan lain

- Mendapat penugasan, yang memberikan pelayanan kesehatan COVID-19 santunan pemerintah kepada ahli waris

ADVERTISEMENT

- Berlaku juga untuk Pejabat Negara, PNS, TNI, POLRI, & pensiunannya

- Bukti potong final sesuai format PER-14/PJ/2013

- Wajib melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21/25

3. Penghasilan berupa kompensasi dan penggantian atas penggunaan harta

Penghasilan WP dari pemerintah dikenakan PPh bersifat final dengan tarif 0% atas kompensasi atau penggantian dari:

- Persewaan harta berupa tanah dan/atau bangunan sebagaimana PP 34/2017

- Sewa dan penghasilan lain sehubungan harta selain tanah/bangunan



Simak Video "Video: Catat! Barang yang Digunakan Berbahan Kulit Hewan Wajib Bersertifikasi Halal"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads