2. Tambahan penghasilan buat SDM kesehatan yang mendapat penugasan
PPh Pasal 21 bersifat final dengan tarif 0% atas tambahan penghasilan dari pemerintah berupa honorarium imbalan yang diterima WP Orang Pribadi, dengan syarat:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Menjadi SDM di Bidang Kesehatan (tenaga kesehatan sesuai peraturan kesehatan & tenaga pendukung kesehatan berupa asisten, tenaga kebersihan, administrasi, pemulasaran jenazah, pengemudi ambulans, dan pendukung kesehatan lain
- Mendapat penugasan, yang memberikan pelayanan kesehatan COVID-19 santunan pemerintah kepada ahli waris
- Berlaku juga untuk Pejabat Negara, PNS, TNI, POLRI, & pensiunannya
- Bukti potong final sesuai format PER-14/PJ/2013
- Wajib melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21/25
3. Penghasilan berupa kompensasi dan penggantian atas penggunaan harta
Penghasilan WP dari pemerintah dikenakan PPh bersifat final dengan tarif 0% atas kompensasi atau penggantian dari:
- Persewaan harta berupa tanah dan/atau bangunan sebagaimana PP 34/2017
- Sewa dan penghasilan lain sehubungan harta selain tanah/bangunan
Simak Video "Video: Catat! Barang yang Digunakan Berbahan Kulit Hewan Wajib Bersertifikasi Halal"
[Gambas:Video 20detik]