360 Ribu Wajib Pajak Dapat Insentif Corona

360 Ribu Wajib Pajak Dapat Insentif Corona

Trio Hamdani - detikFinance
Kamis, 25 Jun 2020 18:35 WIB
Petugas pajak melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Jumat (13/3/2020). Pemerintah secara resmi mengumumkan akan menanggung Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 atau pajak gaji karyawan dibawah 16 juta per bulan yang akan berlaku pada April 2020.  ANTARA FOTO/Anindira Kintara/Lmo/aww.
Ilustrasi wajib pajak/Foto: ANTARA FOTO/Anindira Kintara
Jakarta -

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat 389.546 wajib pajak sudah mengajukan permohonan insentif dalam rangka meredam dampak pandemi COVID-19. Namun, menurut Direktur Potensi Penerimaan dan Kepatuhan Pajak Ditjen Pajak Kemenkeu Ihsan Priyawibawa tidak semua disetujui.

Ada 7% yang ditolak karena alasan tertentu. Sementara yang sudah disetujui sekitar 360 ribu wajib pajak.

"Jumlah penerima insentif sampai dengan tanggal 24 Juni pukul 8 malam. Jadi, secara garis besar, ada 389.546 permohonan yang diajukan oleh WP, dan sekitar 93 persennya itu disetujui. Angkanya sekitar 360.818," kata dia dalam Webinar, Kamis (25/6/2020).


Untuk 7% pemohon insentif yang ditolak karena sektor usahanya tidak memenuhi kriteria ataupun belum menyampaikan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak untuk tahun 2018.

"Ada sekitar 7% yang ditolak. Nah penolakan ini disebabkan karena sektor usahanya tidak memenuhi kriteria PMK (peraturan menteri keuangan), ataupun katakanlah WP-WP tersebut belum menyampaikan SPT tahunan tahun 2018 sebagai basis kita untuk menentukan basis pajak yang eligible (berhak) penerima manfaat," jelasnya.

Lanjut Suryo, ada lima sektor usaha yang paling banyak menerima insentif fiskal tersebut, yakni perdagangan, industri, jasa perusahaan (jasa hukum, akuntansi, arsitektur, periklanan), jasa lainnya (jasa persewaan, jasa agen perjalanan dan lain sebagainya), serta sektor akomodasi dan makanan dan minuman (mamin).

"Kalau kita lihat angkanya, terlihat bahwa sektor usaha perdagangan yang paling banyak menerima insentif fiskal. Itu jumlahnya sekitar 53%. Kemudian sektor industri pengolahan itu sekitar 14%, selanjutnya di jasa perusahaan, jasa lain, dan jasa akomodasi dan mamin," tambahnya.




(toy/hns)

Hide Ads