Permen ini juga memberlakukan sistem kuota ekspor benih lobster kepada perusahaan. Setidaknya ada delapan persyaratan yang harus dipenuhi perusahaan pengekspor, di antaranya, perusahaan harus mendapatkan rekomendasi dari Menteri KKP dan Dirjen Budidaya, perusahaan harus membuat proposal rencana budi daya, dan memiliki daftar nelayan yang digandeng dari organisasi atau asosiasi nelayan.
"Syarat perusahaan dapat kuota ekspor dia harus menggandeng organisasi nelayan. Jadi bukan membuat struktur nelayan, tapi membuat organisasi nelayan," jelas Rusdianto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait kuota ekspor juga berhubungan dengan sistem restocking. Rusdianto mencontohkan, perusahaan A atau B mendapatkan satu juta kuota ekspor benih lobster, maka perusahaan itu harus mengeluarkan 1-2% benih lobster muda berwarna hitam seukuran puntung rokok.
Perusahaan itu juga harus melakukan budi daya sekitar 2% benih muda. Setelah survival right 90%, maka dia harus restocking atau melepasliarkan benih lobster ke laut atau alam bebas.
"Nah di dalam perusahaan mendapatkan kuota ekspor itu harus punya rencana budi daya, maka dia harus membudidayakan 2% itu dan hasil budi daya 2% itu, dia melakukan restocking atau melepasliarkan," imbuhnya.
(acd/ara)