Asal tahu saja, anggaran PEN mencapai Rp 695,2 triliun ini dialokasikan untuk sektor kesehatan sebesar Rp 87,55 triliun, perlindungan sosial Rp 203,90 triliun, insentif usaha Rp 120,61 triliun, UMKM sebesar Rp 123,46 triliun, pembiayaan korporasi Rp 53,57 triliun, dan sektoral kementerian/lembaga (k/L) serta pemda sebesar Rp 106,11 triliun.
Khusus anggaran kesehatan yang mencapai Rp 85,77 triliun ditujukan untuk belanja penanganan COVID-19 sebesar Rp 65,80 triliun, insentif tenaga medis Rp 5,90 triliun, santunan kematian Rp 0,30 triliun, bantuan iuran JKN Rp 3,00 triliun, gugus tugas COVID-19 Rp 3,50 triliun, dan insentif perpajakan di bidang kesehatan Rp 9,05 triliun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang diomongin presiden adalah yang PEN. Itu yang harus diperhatikan oleh Kementerian Kesehatan dan untuk eksisting ya untuk kegiatan yang sudah ada," ungkapnya.
(hek/fdl)