Usai Jokowi Marah, Kemenkes Pangkas Aturan Percepat Serapan Anggaran

Usai Jokowi Marah, Kemenkes Pangkas Aturan Percepat Serapan Anggaran

Hendra Kusuma - detikFinance
Rabu, 08 Jul 2020 14:10 WIB
Pengembalian Uang Korupsi Samadikun

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Toni Spontana (tengah) menyerahkan secara simbolis kepada Wakil Direktur Utama Bank Mandiri Sulaiman A. Arianto (ketiga kanan) uang ganti rugi korupsi Bantuan Likuidasi Bank Indonesia (BLBI) dengan terpidana Samadikun Hartono di Gedung Bank Mandiri, Jakarta, Kamis (17/5/2018). Mantan Komisaris Utama PT Bank Modern Samadikun Hartono terbukti korupsi dana talangan BLBI dan dihukum 4 tahun penjara serta diwajibkan mengembalikan uang yang dikorupsinya sebesar Rp 169 miliar secara dicicil. Grandyos Zafna/detikcom

-. Petugas merapihkan tumpukan uang milik terpidana kasus korupsi BLBI Samadikun di Plaza Bank Mandiri.
Foto: grandyos zafna

Dia mencontohkan, jika suatu dokumen kurang lengkap setelah diverifikasi maka tim verifikator langsung menginformasikan apa saja kekurangannya ke tingkat faskes yang mengusulkan.

"Karena dari pengalaman kami melihat proses ini yang paling lama adalah ketika verifikator mengatakan ini belum layak dibayarkan atau belum disetujui, kemudian dikembalikan dan pengembalian lama sekali akhirnya kita guidance apa saja yang bisa dilakukan termasuk format-format kita kirimkan," ungkapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tidak hanya itu, Trisa mengatakan Kementerian Kesehatan juga membuat kategori rumah sakit yang bisa mendapat biaya klaim penanganan COVID-19 lebih luas lagi atau tidak hanya pada rumah sakit rujukan saja.

"Saya kira dari hasil evaluasi pertimbangan Kemenkes ubah itu dan saya yakin ini akan signfikan," ungkapnya.



Simak Video "Video: Yang Bisa Dilakukan Agar Terhindar dari Thalasemia"
[Gambas:Video 20detik]

(hek/zlf)

Hide Ads