Usai Jokowi Marah, Kemenkes Pangkas Aturan Percepat Serapan Anggaran

Usai Jokowi Marah, Kemenkes Pangkas Aturan Percepat Serapan Anggaran

Hendra Kusuma - detikFinance
Rabu, 08 Jul 2020 14:10 WIB
Pengembalian Uang Korupsi Samadikun

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Toni Spontana (tengah) menyerahkan secara simbolis kepada Wakil Direktur Utama Bank Mandiri Sulaiman A. Arianto (ketiga kanan) uang ganti rugi korupsi Bantuan Likuidasi Bank Indonesia (BLBI) dengan terpidana Samadikun Hartono di Gedung Bank Mandiri, Jakarta, Kamis (17/5/2018). Mantan Komisaris Utama PT Bank Modern Samadikun Hartono terbukti korupsi dana talangan BLBI dan dihukum 4 tahun penjara serta diwajibkan mengembalikan uang yang dikorupsinya sebesar Rp 169 miliar secara dicicil. Grandyos Zafna/detikcom

-. Petugas merapihkan tumpukan uang milik terpidana kasus korupsi BLBI Samadikun di Plaza Bank Mandiri.
Foto: grandyos zafna
Jakarta -

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) langsung merevisi aturan agar penyerapan anggaran kesehatan dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) bisa cepat. Hingga saat ini, anggarannya baru terserap Rp 4,48 triliun atau setara 5,12% dari Rp 87,55 triliun.

Sekretaris Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BPPSDM) Kementerian Kesehatan, Trisa Wahjuni Putri mengatakan aturan yang direvisi adalah Kepmenkes Hk. 01.07/Menkes/278/2020 menjadi Kepmenkes Nomor Hk.01.07/Menkes/392/2020.

Trisa mengatakan, langkah tersebut sebagai respon cepat dari keinginan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pada 18 Juni tahun ini, Jokowi marah lantaran serapan anggaran kesehatan masih rendah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini sesuai dengan perintah presiden untuk melakukan terobosan," kata Trisa.

Mengacu pada beleid itu, Trisa mengatakan proses administrasi pencairan mulai dari biaya klaim rumah sakit yang menangani COVID-19 hingga pencairan insentif bagi tenaga kesehatan direlaksasi. Salah satu contohnya pada proses verifikasi.

ADVERTISEMENT

Dia bilang, proses pencairan atau pembayaran biaya klaim rumah sakit dan insentif bagi tenaga kesehatan daerah, proses verifikasinya hanya dilakukan di tingkat daerah, begitu pun yang di pusat.

"Sekarang kami melakukan verifikasi itu terpusat untuk yang pusat. Kami melakukannya di ruangan besar sekaligus, pokoknya kalau malam ada usulan besoknya harus diselesaikan," ujarnya.

Selain itu, dikatakan Trisa pemerintah menambah kelompok verifikator demi mempercepat proses penyerapan anggaran kesehatan dalam menanggulangi COVID-19. Tambahan verifikator ini akan mengawal proses usulan dokumen hingga benar-benar dicairkan.

lanjut ke halaman berikutnya

Dia mencontohkan, jika suatu dokumen kurang lengkap setelah diverifikasi maka tim verifikator langsung menginformasikan apa saja kekurangannya ke tingkat faskes yang mengusulkan.

"Karena dari pengalaman kami melihat proses ini yang paling lama adalah ketika verifikator mengatakan ini belum layak dibayarkan atau belum disetujui, kemudian dikembalikan dan pengembalian lama sekali akhirnya kita guidance apa saja yang bisa dilakukan termasuk format-format kita kirimkan," ungkapnya.

Tidak hanya itu, Trisa mengatakan Kementerian Kesehatan juga membuat kategori rumah sakit yang bisa mendapat biaya klaim penanganan COVID-19 lebih luas lagi atau tidak hanya pada rumah sakit rujukan saja.

"Saya kira dari hasil evaluasi pertimbangan Kemenkes ubah itu dan saya yakin ini akan signfikan," ungkapnya.



Simak Video "Video: Yang Bisa Dilakukan Agar Terhindar dari Thalasemia"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads