Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan sanksi deportasi bakal diberlakukan kepada tenaga kerja asing (TKA) asal China yang berada di Konawe, Sulawesi Tenggara jika melanggar ketentuan yang berlaku. Plt Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker, Aris Wahyudi mengatakan 500 TKA asal China ini hanya memiliki waktu enam bulan untuk bekerja di Indonesia. Jika melebihi batas tersebut akan dideportasi.
"Jadi gini posisinya, mereka itu bekerja untuk jangka pendek, jangka pendek itu maksimum enam bulan, tidak boleh lebih dari enam bulan," kata Aris saat dihubungi detikcom, Sabtu (11/7/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau lebih langsung dideportasi (sanksinya)," tambahnya.
Baca selengkapnya di sini: Masuk ke RI, 500 TKA China Tak Boleh Tinggal Lebih dari 6 Bulan
Klik halaman selanjutnya.