Ketiga, pemerintah telah menyediakan anggaran bidang pendidikan dan kesehatan dalam APBN Tahun 2019 yang merupakan belanja atau pengeluaran negara yang bersifat mandatory spending. Total anggaran bidang pendidikan dalam APBN 2019 adalah sebesar Rp 492,45 triliun atau mencapai 20,01% dari anggaran belanja negara sehingga telah memenuhi ketentuan ayat (4) Pasal 31 UUD 1945.
Dia mengungkapkan, realisasi anggaran bidang pendidikan tahun 2019 mencapai sebesar Rp 460,34 triliun atau 93,48% dari yang dianggarkan di APBN. Selain itu, total anggaran bidang kesehatan dalam APBN 2019 adalah sebesar Rp 123,11 triliun atau mencapai 5,00% dari anggaran belanja negara sehingga telah memenuhi ketentuan UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan realisasi sebesar Rp 102,28 triliun atau 83,08% dari yang dianggarkan di APBN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keempat, Agung mengungkapkan pemerintah telah merespon pandemi COVID-19 dengan menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020, yang saat ini telah menjadi UU Nomor 2 tahun 2020 dan diharapkan menjadi pondasi bagi pemerintah dan lembaga terkait lainnya untuk melakukan langkah-langkah luar biasa dalam menjamin kesehatan masyarakat, menyelamatkan perekonomian nasional, termasuk stabilitas sistem keuangan.
Namun demikian, Agung memastikan pandemi Corona tidak berdampak pada LKPP Tahun 2019. Dampak pandemi COVID-19 akan disajikan pada LKPP Tahun 2020, antara lain berupa realokasi dan refocussing anggaran untuk mendukung penanganan pandemi COVID-19, serta potensi penurunan PNBP, penurunan kualitas piutang dan penundaan kegiatan/konstruksi dalam pengerjaan (KDP).
Simak Video "Ketua BPK Bungkam Ditanya soal Auditor Minta Rp 12 M ke Kementan Era SYL"
[Gambas:Video 20detik]
(hek/hns)