Sudah Sampai Mana Pembahasan Omnibus Law?

Sudah Sampai Mana Pembahasan Omnibus Law?

Anisa Indraini - detikFinance
Selasa, 14 Jul 2020 19:35 WIB
Omnibus Law Cipta Kerja
Foto: Omnibus Law Cipta Kerja (Tim Infografis Fuad Hasim)

Pemerintah tetap ngotot melanjutkan penyelesaian RUU Omnibus Law yang saat ini sedang dalam pembahasan di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Meskipun RUU tersebut sudah mendapat penolakan sejak awal khususnya soal klaster Ketenagakerjaan dari para serikat buruh.

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menjelaskan alasannya mengapa pemerintah tetap ngotot melanjutkan RUU Omnibus Law. Pertama, Indonesia dinilai terlalu banyak aturan hingga membuatnya kalah dalam berkompetisi dengan negara lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Indonesia saat ini itu over regulated, terlalu banyak aturan, terlalu tumpang tindih. Aturan, kewenangan, ada banyak pusat, kementerian, lembaga, itu yang membuat pemerintahan siappun itu kesulitan bergerak karena kita mengalami semacam obesitas. Jadi kita butuh diet, butuh perampingan, butuh olahraga, supaya kita bisa lebih ramping dan bisa bergerak gesit kira-kira," kata Yustinus dalam webinar, Selasa (14/7/2020).

Kedua, RUU Cipta Kerja diklaim akan memudahkan pelaku UKM untuk mendapat izin berusaha. Sebab tidak semua hal perlu berizin saat ada RUU itu nanti.

ADVERTISEMENT

"Yang tidak perlu izin nggak perlu izin, ini sangat membantu pelaku UKM. Dalam RUU Cipta Kerja tidak semua hal perlu izin, cukup sektor yang berisiko. Mereka cukup memberi tahu 'saya berusaha, saya berbisnis', meregistrasikan itu cukup. Jadi ada simplifikasi aturan, ada simplifikasi prosedur yang bagus," imbuhnya.

Ketiga, UKM juga boleh membuat PT perseorangan supaya dia bisa mengakses pada modal. Ada kewajiban pemerintah menyiapkan dengan prasyarat, prakondisi, supaya UMKM bisa berkompetisi dan aturan main lain," tambahnya.

Terakhir, Yustinus bilang, jika para buruh membaca dengan jeli RUU Cipta Kerja ada hal yang sudah dipertimbangkan dengan matang yang tentunya sudah memperhitungkan berbagai hal.

"Terlepas ada kelemahannya meskipun misalnya betul ada outsourcing tapi itu bisa didiskusikan. Saya rasa sejauh mana batas-batas hak dan tanggung jawab diatur. Lalu meskipun pesangon diperkecil, persentase, tetapi ada uang penghargaan. Kerentanan pekerjaan juga bisa didiskusikan di sini, saya tidak mengatakan harus pro atau kontra tapi seharusnya bisa sehat," ujarnya.



Simak Video "Video: Kementerian Kebudayaan Minta DPR Dukung Pembuatan RUU Omnibus Law"
[Gambas:Video 20detik]

(fdl/fdl)

Hide Ads