Raih WTP dari BPK, Pemerintah Masih Harus Bereskan 13 PR

Raih WTP dari BPK, Pemerintah Masih Harus Bereskan 13 PR

Hendra Kusuma - detikFinance
Rabu, 15 Jul 2020 08:00 WIB
Gedung BPK
Foto: Muhammad Fida Ul Haq/detikcom
Jakarta -

Pemerintah tidak bisa merayakan raihan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan atas laporan hasil audit (LHP) laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) tahun 2019.

Pemerintah justru harus menyelesaikan 13 pekerjaan rumah (PR) yang diberikan BPK atas temuan dalam audit LKPP tahun 2019.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan pemeriksaan atas LKPP utamanya ditujukan untuk memberikan opini. Opini adalah pendapat profesional pemeriksa atas kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. LKPP itu sendiri sejatinya adalah laporan keuangan yang mengkonsolidasi 87 laporan keuangan kementerian/lembaga (LKKL) dan 1 LKBUN.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan mengkonsolidasi hasil pemeriksaan atas 87 LKKL dan 1 LKBUN Tahun 2019, akhirnya BPK memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2019," kata Agung di ruang rapat paripurna DPR, Jakarta, Selasa (14/7/2020).

Dia merinci opini WTP terhadap LKPP tahun 2019 lantaran 96,5% atau 84 LKKL dan 1 LKBUN mendapat WTP. Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) terhadap 2 LKKL atau setara 2,3%, dan opini tidak menyatakan pendapat sebanyak 1 LKLL atau 1,2%.

ADVERTISEMENT

Sebagai pembanding, kata Agung, pada LKPP Tahun 2018, BPK memberikan opini WDP terhadap 4 LKKL dan tidak menyatakan pendapat pada 1 LKKL. Meskipun terdapat 3 LKKL Tahun 2019 yang belum memperoleh opini WTP, temuannya maupun total anggarannya tidak berdampak material terhadap kewajaran penyajian LKPP Tahun 2019 secara keseluruhan.

"LKPP Tahun 2019 menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan per tanggal 31 Desember 2019, dan realisasi anggaran, operasional, serta perubahan ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut sesuai standar akuntansi pemerintahan," ungkapnya.

lanjut ke halaman berikutnya

Meski demikian, Agung mengungkapkan opini WTP yang bukan berarti LKPP terbebas dari masalah.

"BPK mengidentifikasi sejumlah masalah, baik dalam sistem pengendalian internal (SPI) maupun dalam kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan yang harus ditindaklanjuti," ungkapnya.

Menurut Agung, BPK mengidentifikasi 13 masalah, baik dalam sistem pengendalian internal (SPI) maupun dalam kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan yang harus ditindaklanjuti.

Berikut 13 temuan permasalahan terkait kelemahan sistem pengendalian internal dan kepatuhan:

1. Kelemahan dalam penatausahaan Piutang Perpajakan pada Direktorat Jenderal Pajak.

2. Kewajiban Pemerintah selaku Pemegang Saham Pengendali PT Asabri (Persero) dan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) belum diukur/diestimasi.

3. Pengendalian atas pencatatan Aset Kontraktor Kontrak Kerjasama dan Aset yang berasal dari pengelolaan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia belum memadai.

4. Pengungkapan Kewajiban Jangka Panjang atas Program Pensiun pada LKPP Tahun 2019 sebesar Rp 2.876,76 triliun belum didukung Standar Akuntansi.

lanjut ke halaman berikutnya

5. Penyajian Aset yang berasal dari realisasi Belanja dengan tujuan untuk diserahkan kepada masyarakat sebesar Rp 44,20 triliun pada 34 K/L tidak seragam, serta terdapat penatausahaan dan pertanggungjawaban realisasi belanja dengan tujuan untuk diserahkan kepada masyarakat yang tidak sesuai ketentuan.

6. Penyaluran dana Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit (PPKS) Tahun 2016 - 2019 pada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Kementerian Keuangan belum sepenuhnya dapat menjamin penggunaannya sesuai tujuan yang ditetapkan karena identitas Pekebun penerima dana PPKS belum seluruhnya valid dan adanya dana PPKS yang belum dipertanggungjawabkan.

7. Skema pengalokasian anggaran Untuk Pengadaan Tanah Proyek Strategis Nasional pada Pos Pembiayaan tidak sesuai dengan PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan Investasi Tanah PSN untuk kepentingan umum tidak sesuai dengan PP Nomor 63 Tahun 2019 tentang Investasi Pemerintah.
8. Ketidaksesuaian waktu pelaksanaan program/kegiatan dengan tahun penganggaran atas kompensasi Bahan Bakar Minyak dan listrik.

9. Adanya Kelemahan dalam Penatausahaan dan pencatatan Kas Setara Kas, Persediaan, Aset Tetap, dan Aset Tak Berwujud, terutama pada kementerian negara/lembaga. Masalah yang teridentifikasi adalah penggunaan rekening pribadi untuk pengelolaan dana yang bersumber dari APBN, Saldo Kas yang Tidak sesuai dengan fisik, sisa kas terlambat/belum disetor dan penggunaan kas yang tidak dilengkapi dokumen pertanggungjawaban pada 34 Kementerian/ Lembaga, terdapat ketidaksesuaian pencatatan persediaan dengan ketentuan pada 53 Kementerian/Lembaga, dan pengendalian atas pengelolaan Aset Tetap pada 77 Kementerian/Lembaga yang belum memadai berdampak adanya saldo BMN yang tidak akurat.

10. Terdapat surat tagihan pajak atas kekurangan setor yang belum diterbitkan oleh Ditjen Pajak dan keterlambatan penyetoran pajak dengan sanksi.

11. Pemberian fasilitas transaksi impor yang dibebaskan dan/atau tidak dipungut PPN dan PPh-nya pada Ditjen Pajak yang terindikasi bukan merupakan barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis dan terdapat potensi kekurangan penetapan Penerimaan Negara dari Pendapatan Bea Masuk/Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) pada Ditjen Bea dan Cukai.

12. Terdapat kewajiban restitusi pajak yang telah terbit Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) namun tidak segera diproses pembayarannya, terindikasi belum diterbitkan SKPKPP-nya, serta keterlambatan penerbitan SKPKPP pada Direktorat Jenderal Pajak.

13. Adanya pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Piutang, serta penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban Belanja yang belum sesuai ketentuan pada sejumlah kementerian negara/lembaga.



Simak Video "Video: Heboh Pernikahan Anak di Lombok Berujung Ortu Pengantin Dipolisikan"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads