Ketiga, kelebihan pembayaran atas realisasi belanja modal tahun 2018 sebesar Rp 52 miliar.
Keempat, penyesuaian realisasi keuangan pekerjaan kontrak tahun jamak tadi Rp 73 miliar. "Dan itu pertanggungjawaban potensi kelebihan pembayaran," ujar Basuki.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kelima, kepatuhan pelaksanaan pengadaan barang pada satuan kerja tanggap darurat pusat senilai Rp 88 miliar.
Basuki mengatakan, pada tahun 2019 ini Kementerian PUPR sudah memperbaiki laporan keuangan sehingga memperoleh opini WTP dari PHP BPK. Namun, menurut Basuki pihaknya perlu memberikan penjelasan rinci pada Laporan Keuangan tahun 2018 karena memperoleh opini WDP.
"Jadi 2018 Kementerian PUPR WDP. Namun 2019 yang laporannya terlalu cepat ini kami dapat memperbaiki. Karena semua sudah ditindaklanjuti. Kemudian diskusi dengan BPK artinya 2019 Kementerian PUPR alhamdulillah bisa menaikkan kembali menjadi WTP," urainya.
Basuki pun merincikan keseluruhan opini yang diperoleh Kementerian PUPR dari laporan keuangan tahun 2015-2019.
"Jadi 2015 WDP karena ada penggabungan antara Kementerian PU dengan Perumahan Rakyat, 2016 WTP, 2017 WTP, 2018 karena 5 temuan tadi menjadi WDP, dan 2019 kembali kami perbaiki menjadi WTP," pungkas dia.
Simak Video "Video: 2 Pegawai Dinas PUPR Palembang Baku Hantam gegara Tersinggung di Medsos"
[Gambas:Video 20detik]
(fdl/fdl)