Siapa Kelola Aset Paling Besar, Basuki atau Prabowo?

Siapa Kelola Aset Paling Besar, Basuki atau Prabowo?

Vadhia Lidyana - detikFinance
Kamis, 16 Jul 2020 19:00 WIB
Kementerian PUPR tengah menyiapkan pembangunan fasilitas observasi COVID-19 (Corona) di Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan mencatat nilai aset negara atau barang milik negara (BMN) mencapai Rp 10.467,53 triliun.

Dari total tersebut, DJKN merilis daftar 10 kementerian/lembaga (K/L) di Indonesia yang mengelola aset negara atau barang milik negara (BMN) dengan nilai paling jumbo. Dari daftar tersebut, Kementerian Pertahanan yang dipimpin Prabowo Subianto menempati posisi pertama dengan nilai aset Rp 1.645,56 triliun.

Namun, jumlah aset yang dikelola Kemenhan langsung digeser oleh Kementerian PUPR yang dipimpin Basuki Hadimuljono.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari catatan Kementerian PUPR, saat ini aset yang dikelola tembus Rp 1.800 triliun, mengalahkan aset yang dikelola Kemenhan.

"Aset PUPR yang saat ini ada Rp 1.800 triliun. Alhamdulillah ada yang lebih tinggi sekarang dari Kementerian Pertahanan," kata Basuki dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, Jakarta, Rabu (15/7/2020).

ADVERTISEMENT

Basuki mengatakan, aset yang ada senilai Rp 1.800 triliun itu masih terus dioptimalisasi. Pasalnya, masih banyak aset PUPR yang belum terdata dan masuk investaris Kementerian PUPR.

"Kami sedang ingin melakukan optimalisasi aset," ujar Basuki.

Misalnya saha tanah-tanah yang belum tercatat sebagai aset negara. Basuki mengatakan, untuk melakukan optimalisasi itu perlu ada kesepakatan antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang Nasional (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam hal inventarisasinya.

"Kalah menurut rezim aturan Menteri Keuangan, tanah negara itu istilahnya statusnya hak pakai. Sehingga tidak bisa dipakai oleh KPBU (Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha). Kalau dipakai pun harus diberi alas haknya menjadi HPL (Hak Pengelolaan) dan nanti HGU (Hak Guna Usaha)," paparnya.

"Tapi kalau itu masih mengikuti keputusan menkeu tidak akan bisa. Makanya kalau ATR/BPN sudah memberi surat, nanti harus mengikuti rezimnya aturan ATR/BPN. Kalau itu sudah oke, aset-aset negara tidak hanya PUPR, karena nanti semua aset kementerian atau negara bisa dioptimalisasikan, bisa dikembangkan, bisa dilikuidasi, dan sebagainya. Jadi tindaklanjutnya sedang kami lakukan," sambung Basuki.




(dna/dna)

Hide Ads