Wacana redenominasi atau penyederhanaan nilai mata uang rupiah kembali digulirkan. Rencana pengurangan tiga angka nol di seperti Rp 1.000 menjadi Rp 1 ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2020-2024.
Redenominasi bukanlah wacana baru di Indonesia. Pemerintah berulang kali menyuarakan redenominasi sejak tahun 2011. Namun, hingga saat ini redenominasi belum berhasil diterapkan pada mata uang rupiah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akan tetapi, tanpa sadar redenominasi sudah diterapkan di beberapa hal, terutama di pencantuman harga suatu produk. Misalnya saja di kafe-kafe ternama di Indonesia sudah menerapkan penghilangan 3 angka nol di daftar menunya.
Baca selengkapnya di sini: Sadar Nggak Sadar, RI Sudah Terapkan 'Redenominasi' Lho!
Klik halaman selanjutnya