'Redenominasi' Sudah Jalan Lho, Naik Kereta Tak Perlu SIKM

'Redenominasi' Sudah Jalan Lho, Naik Kereta Tak Perlu SIKM

Soraya Novika, Vadhia Lidyana - detikFinance
Kamis, 16 Jul 2020 21:00 WIB
Bukti RI Sudah Terapkan Redenominasi
Foto: Bukti RI Sudah Terapkan Redenominasi (Vadhia Lidyana/detikcom)

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi meniadakan persyaratan surat izin keluar-masuk (SIKM) di tengah pandemi. Persyaratan itu sudah dicabut sejak 14 Juli lalu.

Persyaratan SIKM ini kemudian digantikan dengan mengisi Corona Likelihood Metric (CLM) pada aplikasi JAKI yang dapat diunduh di Google Play Store dan Apple App Store.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PT KAI buka suara. Masyarakat diminta jujur mengenai kondisinya dalam mengisi CLM. Selain itu masyarakat yang ingin menggunakan KA Jarak Jauh pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru tetap diminta untuk menunjukkan Surat Bebas COVID-19 (Tes PCR/Rapid Test) yang masih berlaku (14 hari sejak diterbitkan) atau surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Tes PCR dan/atau Rapid Test, serta menginstal dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi.

Baca selengkapnya di sini: DKI Cabut SIKM, Ini Syarat Baru Agar Bisa Naik Kereta Jarak Jauh

ADVERTISEMENT

Klik halaman selanjutnya


Hide Ads