Kasus yang menimpa Febi Nur Amalia bisa menjadi pelajaran berharga bagi kita semua dalam atur uang. Keuangan kita yang kelola setiap bulannya bisa aman dan terbebas dari jeratan utang.
Perencana keuangan dari Advisors Alliance Group Indonesia, Andy Nugroho mengungkapkan ada empat poin yang bisa menyelamatkan keuangan kita dari jeratan utang.
"Pertama, jangan membiasakan diri utang melakukan konsumsi secara berlebihan sehingga membuat pengeluaran lebih besar dari pemasukan," kata Andy saat dihubungi detikcom, Jakarta, Jumat (17/7/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, dikatakan Andy adalah mulai rutin menabung dari pemasukan yang ada. Menurut dia, sekecil apapun jumlah uang yang disisihkan untuk menabung akan membantu di kemudian hari.
Ketiga, lebih memilih menggadaikan atau menjual aset yang dimiliki dalam keadaan yang mendesak daripada berutang.
Keempat, Mulai melatih diri untuk berbisnis atau mencari penghasilan tambahan seandainya merasa penghasilan yang didapat setiap bulan masih kurang.
Baca juga: 5 Cara Mengatur Keuangan untuk Anak Muda |
Sosok Febi Nur Amalia belakangan ini menjadi sorotan masyarakat Indonesia. Febi yang ingin menagih utang agar uangnya dikembalikan justru terkena tuntutan dua tahun penjara lantaran cara menagihnya dianggap mencemarkan nama baik.
Febi memang menagih utang kepada 'Bu Kombes' via Instagram. Akibat perbuatannya itu, dia dituntut melanggar pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Febi dianggap terbukti mencemarkan nama baik lewat media sosial.
Sementara perencana keuangan Eko Endarto mengatakan jika terpaksa meminjam maka harus dilandasi oleh komitmen yang kuat untuk mengembalikannya. Bila perlu, kata dia, harus ada perjanjian yang disepakati berdua agar utang tersebut tidak menjadi konflik di kemudian hari.
"Kalau kita yang utang, konsepnya sederhana bahwa utang adalah kewajiban yang harus kembali. Jadi ketika kita utang harus yakin akan ada dana untuk membayarnya kelak," kata Eko.
"Kalau kita yang utangin maka kita harus ingat risiko tertinggi di kita jadi harus buat aturan seaman mungkin, misal dengan tercatat di notaris, bukti tertulis kalau pinjam dan pakai foto juga nggak masalah sehingga kemungkinan nolak saat ditagih jadi kecil," tambahnya.
(hek/ang)