Sebagai informasi, pemerintah akan memberikan dana talangan kepada beberapa BUMN dalam rangka pemulihan ekonomi nasional (PEN). Salah satu perusahaan pelat merah yang bakal menerima dana talangan itu ialah PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dengan nilai Rp 8,5 triliun.
Irfan Setiaputra mengusulkan bentuk dana talangan dari pemerintah dalam bentuk mandatory convertible bond (MCB) atau obligasi wajib konversi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Struktur mekanisme dana pinjaman yang kami usulkan setelah diskusi pemegang saham adalah seperti berikut indikatifnya Rp 8,5 triliun strukturnya mandatory convertible bond. Kita harapkan turunnya 2020," katanya saat rapat dengan Komisi VI di Komisi VI DPR RI Jakarta, Selasa (14/7/2020).
Melalui skema tersebut, pemerintah atau SMI akan berperan sebagai stand by buyer. Ia juga mengusulkan jangka waktu MCB tersebut 3 tahun. "MCB kita usulkan tenor 3 tahun," terang Irfan.
(hns/hns)