Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membubarkan 18 tim kerja, badan, dan komite. Ada lembaga yang dibentuk di era Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri hingga Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Keputusan itu termuat dalam Pasal 19 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang ditandatangani pada 20 Juli 2020.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut daftar lembaga ekonomi yang dibentuk di era presiden sebelumnya dan dibubarkan Jokowi. Baca selengkapnya di sini: Ini Daftar Lembaga Ekonomi Era SBY yang Dibubarkan Jokowi
(hns/hns)