Chairman & President Asosiasi Perencana Keuangan IARFC (International Association of Register Financial Consultant) Indonesia Aidil Akbar Madjid menjelaskan tugas dan fungsi perencana keuangan hanya membuat perencanaan investasi dan mengedukasi kliennya.
"Jadi financial planner tidak boleh mengelola dana nasabah. Karena kalau mau mengelola dana nasabah harus memiliki izin khusus," ujarnya kepada detikcom, Rabu (22/7/2020).
Memang mengelola dana nasabah hingga melakukan transaksi di pasar modal dan instrumen lainnya merupakan fungsi dari manajer investasi. Namun harus memiliki sertifikat wakil manajer investasi (WMI). Sementara untuk perorangan harus memiliki sertifikat Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE)
"Kalau pun punya itu dia nyantolnya kemana, karena untuk punya izin WMI dan WPPE harus nyantol ke perusahan efek bisa ke MI atau sekuritas," terangnya.
Sementara perencana keuangan adalah independen dan firmanya adalah perencana keuangan yang tidak terikat atau terafiliasi dengan institusi atau produk keuangan manapun. Jika dia berlaku mengelola dana nasabahnya maka dia sudah tidak independen.
"Pertanyaannya dia independen atau pengelola dana? dua-duanya salah. Kalau ngaku independen salah, kalau pengelola dana ya lebih salah lagi. Karena perencana keuangan dari dulu diwanti-wanti kita tidak boleh mengelola dana atau melakukan trading nasabah meskipun diberikan kuasa penuh," tegasnya.
Aidil juga menegaskan, perencana keuangan dalam memberikan perencanaan kepada nasabah harus sesuai dengan profil risiko dari nasabah, tujuan keuangan, jangka waktu pencapaian. Setiap nasabah memiliki profil risiko yang berbeda, sehingga tidak serta merta semua nasabah akan berinvestasi atau harus berinvestasi pada produk keuangan dan produk investasi, apalagi investasi pada saham baru IPO.
"Lalu dia beli saham-saham IPO, itukan saham belum jelas, laporan keuangannya belum ada. Itu saham IPO biasanya dibeli oleh pemain yang memang spekulan atau trader, seorang nasabah nggak ngerti saham terus dibelikan saham IPO ya nggak bisa lah. Kalau seperti itu profil risikonya harus super agresif," tutupnya.
Pihak Jouska Indonesia pun buka suara. Pernyataan lengkap ada di halaman berikutnya:
Pernyataan Jouska Finansial Indonesia, Independent Financial Adviser
* Memberikan masukkan dan saran finansial sesuai dengan kondisi dan tujuan finansial setiap klien dengan tetap mengutamakan analisis tren ekonomi secara global, makro, dan industri adalah tanggung jawab utama seorang konsultan keuangan. Hal ini ditegaskan oleh Founder dan CEO Jouska Indonesia, Aakar Abyasa Fidzuno.
* PT Jouska Finansial Indonesia merupakan perusahaan perencanaan keuangan independen yang berdiri sejak tahun 2017,dengan ruang lingkup pekerjaan sebagai pemberi nasihat dan/atau saran terkait perencanaan keuangan termasuk edukasi investasi pada produk yang secara hukum telah terdaftar di OJK, seperti surat utang maupun saham.
* Konsultasi bersama Jouska dapat dilakukan secara online maupun offline berbasis waktu dan kebutuhan. Dalam melakukan setiap edukasi, para nasabah atau klien dibekali dengan pengetahuan mulai dari analisis ekonomi global dan domestik, analisis industri, analisis laporan keuangan, dan analisis manajemen perusahaan, analisa risiko,serta pengaplikasiannya dalam keputusan finansial. Berdasarkan kontrak yang telah disepakati kedua belah pihak, setiap klien mempunyai hak untuk mengikuti atau menolak setiap saran yang diberikan.
* Berbicara mengenai proses bisnis konsultan keuangan, Aakar menjelaskan, "Seperti yang kita ketahui bersama, untuk memulai berinvestasi saham, individu harus memiliki akun saham dan RDI (rekening dana investasi) atas nama pribadi pada salah satu sekuritas. Penggunaan nama pribadi berarti memberikan akses penuh atas penggunaan akun tersebut. Dalam setiap aktivitas yang terjadi di akun saham, klien atau nasabah akan mendapatkan notifikasi atas aktivitasnya sebagai bentuk konfirmasi di akhir waktu perdagangan bursa.Ketika seseorang belum memiliki akun tersebut, adviser akan memberi edukasi mengenai penggunaan aplikasi."
* Lanjutnya, "Selama kontrak kerja antara klien dan PT Jouska Finansial Indonesia berlangsung, klien tidak hanya diberikan edukasi, melainkan evaluasi atas keadaan keuangan serta kinerja portofolio investasi baik dalam bentuk surat utang maupun saham. Beradaptasi dengan keadaan, konsultasi dapat dilakukan secara tatap muka dan/atau video call.Klien memiliki hak untuk terus berkomunikasi dan mendapatkan edukasi serta saran dari adviser.
* Kami memiliki komitmen untuk menjadi penasihat keuangan independen dengan memberikan layanan terbaik bagi klien-klien kami. Ketajaman analisa pergerakan pasar, analisa risiko, serta edukasi keuangan dan investasi merupakan kunci dari keahlian kami dalam menjalankan bisnis, yang dapat membantu klien-klien kami mencapai tujuan finansialnya serta dalam pengambilan keputusan finansial dalam berinvestasi
Ketua satgas waspada investasi Tongam L Tobing menyebut jika manajemen Jouska Indonesia akan dipanggil oleh satgas karena terindikasi investasi bodong serta untuk menjelaskan perizinan dan kegiatan bisnis.
"Benar (indikasi investasi bodong), minggu depan kami panggil untuk menjelaskan izin dan kegiatan bisnisnya," kata dia saat dihubungi detikcom, Rabu (22/7/2020).
Dia mengungkapkan saat ini Satgas Waspada Investasi berupaya merespon pengaduan masyarakat agar kegiatan-kegiatan yang merugikan masyarakat dapat ditangani segera.
Tongam menyebut, saat ini Jouska sudah dikirimkan surat namun belum merespon. "Belum ada respon tapi kita akan bahas kegiatan ini minggu depan," jelasnya.