Erick Thohir Digugat Serikat Pekerja Pertamina

Erick Thohir Digugat Serikat Pekerja Pertamina

Hendra Kusuma - detikFinance
Kamis, 23 Jul 2020 07:00 WIB
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyampaikan sambutan sebelum menandatangani Nota Kesepahaman Kerja Sama Diplomasi Ekonomi untuk mendukung BUMN Go Global di Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Jumat (17/7/2020). Kerja sama ini bertujuan memperkuat diplomasi ekonomi dalam mewujudkan visi BUMN Go Global yang diharapkan dapat meningkatkan nilai investasi BUMN di luar negeri dan mendorong performa ekspor Indonesia. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/pras.
Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Jakarta -

Menteri BUMN Erick Thohir digugat oleh Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) atas dugaan perbuatan melawan hukum. Gugatan itu pun ditujukan kepada PT Pertamina (Persero).

FSPPB mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui Pendaftaran Online (e-court), pada Senin 20 Juli 2020, pukul 13.00 WIB. FSPPB menunjuk Firma Hukum Sihaloho & Co sebagai kuasa hukum.

FSPPB menilai Menteri BUMN dan Direksi Pertamina telah mengeluarkan keputusan sepihak yang bukan hanya merugikan pekerja, tetapi juga melakukan peralihan aset dan keuangan negara yang dikelola perusahaan minyak dan gas milik negara tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikutip detikcom dari siaran pers FSPPB, Rabu (22/7/2020), Kepala Bidang Media FSPPB Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa mengatakan Menteri BUMN menerbitkan keputusan tentang pemberhentian, perubahan nomenklatur jabatan, pengalihan tugas dan pengangkatan Direksi Pertamina pada Juni 2020 lalu.

Hal itu diikuti dengan Surat Keputusan Direktur Utama Pertamina tentang Struktur Organisasi Dasar Pertamina (Persero), yang ditandai dengan pembentukan lima Subholding Pertamina.

ADVERTISEMENT

Menurut dia, FSPPB tidak pernah dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan tersebut. Padahal penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan perubahan bentuk Badan Hukum Perseroan Terbatas wajib memperhatikan kepentingan karyawan, yang diwakili serikat pekerja, sebagaimana diatur hukum dan perundangan-undangan.

Pengurus Bidang Hubungan Industrial dan Hukum FSPPB Dedi Ismanto mengatakan, keputusan Menteri BUMN dan Direktur Utama Pertamina itu tidak hanya merugikan pekerja karena jabatan, hak, kewajiban dan status kepegawaian yang berubah.

Keputusan itu juga dianggap mengakibatkan peralihan keuangan dan aset-aset negara, yang sebelumnya dikuasai Pertamina berubah kedudukannya menjadi dikuasai anak-anak perusahaan Pertamina (Subholding).

"Dan yang sangat mengkhawatirkan adalah, anak-anak perusahaan Pertamina itu akan diprivatisasi atau denasionalisasi dalam waktu dekat ini," ujar Dedi.

Dia menjelaskan, jika semua skenario Menteri BUMN dan Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati itu berjalan, maka negara akan berbagi kekuasaan dengan swasta, termasuk investor asing, dalam seluruh rantai usaha Pertamina. Mulai dari hulu, pengolahan, distribusi dan pemasaran, hingga pasar keuangan. Dalam hal ini, pihaknya berpandangan bahwa kedaulatan energi nasional dipertaruhkan.

Kuasa Hukum FSPPB Janses Sihaloho dari Firma Hukum Sihaloho & Co, mengatakan privatisasi Subholding Pertamina sangat berdampak bagi masyarakat luas. Penentuan harga BBM dan LPG misalnya, tidak lagi akan mempertimbangkan daya beli masyarakat luas.

"Karena status kepemilikannya sudah berubah, kebijakan tidak lagi murni ditentukan negara. Pasti akan dipengaruhi kepentingan pemegang saham lainnya, termasuk investor asing," jelasnya.

Menurut Janses, proses privatisasi Subholding Pertamina yang diawali dengan keputusan Menteri BUMN dan Keputusan Direktur Utama Pertamina tentang Struktur Organisasi Dasar PT Pertamina, ditengarai kuat memanfaatkan celah hukum pada pasal 77 UU BUMN.

Pasal tersebut, lanjut dia, secara tegas melarang induk perusahaan BUMN (Perusahaan Persero) tertentu, termasuk Pertamina, untuk diprivatisasi. Namun, terhadap anak perusahaan persero BUMN, pasal itu memiliki makna ambigu dan multi tafsir sehingga membuka peluang untuk diprivatisasi.

Atas dasar itu, FSPPB mengajukan uji materil terhadap Pasal 77 UU BUMN ke mahkamah Konstitusi pada Rabu ini. FSPPB mengimbau, sekalipun Pasal 77 UU BUMN memiliki celah hukum, seharusnya para pengambil keputusan tidak memanfaatkannya untuk swastanisasi BUMN yang mengusai hajat hidup orang banyak.

"Sudah seharusnya kita semua, apalagi pejabat negara, ikut menjaga kedaulatan energi nasional demi anak cucu. Bukan justru memanfaatkan celah-celah hukum demi kepentingan tertentu," tambahnya.

Menanggapi itu, Kementerian BUMN menilai gugatan yang dilakukan FSPPB kepada Menteri BUMN Erick Thohir merupakan hal yang absurd alias tidak jelas.

Hal itu diungkapkan oleh Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga kepada media, Jakarta, Rabu (22/7/2020).

"Ya itu absurd banget yah gugatannya gitu, mereka menanyakan IPO, padahal belum ada IPO, apa yang mau digugat, masa yang mau digugat yang akan, kan aneh, akan kok digugat, barangnya aja belum ada kok digugat," kata Arya.



Simak Video "Video: Prabowo Jadi Dewan Kehormatan PSSI, Erick Bahas Isu Intervensi Pemerintah"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads