Penerimaan pajak seret pada tahun ini akibat pandemi virus Corona atau COVID-19. Menurut Kementerian Keuangan (Kemenkeu) realisasinya bakal minus 10% di 2020.
"Untuk DJP (Direktorat Jenderal Pajak) itu kita asumsikan tumbuhnya hanya minus 10%. Jadi bukan tumbuh malah, itu terkoreksi 10%," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu dalam sebuah webinar, Jumat (24/7/2020).
Bahkan sejak Januari sampai Juni saja realisasi penerimaan pajak sudah minus 12%. Yang terendah sempat minus hingga 15%.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini sempat berada di minus 15% di akumulasi sampai bulan Mei. Jadi memang April dan Mei itu tekanan yang sangat dalam, yang paling dalam. Tapi di bulan Juni terjadi recovery yang sangat signifikan sehingga membawa akumulasinya itu ke minus 12%," lanjutnya.
Hingga semester I-2020, Kemenkeu mencatat pendapatan negara Rp 811,2 triliun atau minus 9,8% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp 899,6 triliun.
Total pendapatan negara itu, sebesar Rp 531,7 triliun berasal dari pajak. Angka realisasi penerimaan pajak tersebut negatif 12% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp 604,3 triliun. Penerimaan pajak yang mencapai Rp 531,7 triliun ini setara 44,4% dari target Rp 1.198,8 triliun.
Dalam bahan paparan Menteri Keuangan di Badan Anggaran DPR RI pada Kamis 9 Juli 2020, setoran pajak dari sektor pertambangan minus 42,2%, industri pengolahan minus 38,4%, industri perdagangan minus 21,1%, industri jasa keuangan minus 11,3%, sementara industri konstruksi dan real estate minus 12,8%. Hanya industri transportasi dan pergudangan yang tumbuh sebesar 9,3%.
Jika dilihat dari jenis pajaknya, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 tumbuh 13,5%, PPh Pasal 22 impor negatif 54,26%, sementara PPh Orang Pribadi (OP) tumbuh 144,3%. Sementara PPh Badan negatif 41%, PPh Pasal 26 tumbuh 19,9%, PPh Final tumbuh 6,1%. Selanjutnya untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri minus 27,7%, serta PPN Impor turun 5,6%.
(toy/ara)