2. Pemerintah Belum Setuju
Isa mengatakan DJKN Kementerian Keuangan belum merespons atas usulan skema pelunasan utang yang diajukan oleh PT Minarak Lapindo Jaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Utang anak usaha Lapindo Brantas Inc ini sebesar Rp 773,382 miliar dan baru dilunasi sebesar Rp 5 miliar.
"Terakhir saya cerita bahwa penilaian untuk aset Lapindo mereka memang usulkan bisa dilakukan dengan aset settlement kami belum jawab, karena kalau kita oke dengan aset settlement itu asetnya bisa dinilai apa nggak," kata Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata dalam acara media briefing via virtual, Jakarta, Jumat (24/7/2020).
3. Gandeng MAPPI
Isa mengatakan, pemerintah saat ini sedang bekerjasama dengan Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) untuk memastikan aset yang diajukan pihak Lapindo masih bisa dinilai atau tidak. Jika masih bisa dihitung, maka pelunasan utang dana talangan pun bisa dilakukan.
Menurut Isa, aset berupa tanah yang diusulkan pihak Lapindo banyak yang sudah terkubur lumpur sehingga tidak diketahui batasannya.
"Kami kerjasama dengan MAPPI untuk bangun satu standar praktik bagaimana menilai tanah yang kami tidak jelas juga di mana batasnya, karena sudah tertimbun lumpur, jadi itu bukan suatu hal yang mudah," ujarnya.
Lebih lanjut Isa mengatakan, pihak MAPPI dalam waktu dekat akan memberikan pendapat terkait aset yang diajukan Lapindo untuk memenuhi kewajibannya kepada negara.
"Tadi pagi kami rapat tentang hal ini, harusnya minggu depan MAPPI harus sudah bisa berikan opini apakah hal semacam itu bisa dilakukan penilaian terhadapnya," ungkapnya
"Saat ini saya belum mau mengatakan akan disetujui tidak aset settlement, karena aset yang mereka janjikan untuk diserahkan itu yang di Lapindo yang sekarang tertumpuk lumpur di atasnya. saya harus tahu dulu itu bisa dinilai nggak," tambahnya
Simak Video "Video: Kisah Tasripan 19 Tahun Hidup di Gubuk Pinggir Tanggul Lumpur Lapindo"
[Gambas:Video 20detik]
(hek/eds)