Pahami Tugas Perencana Keuangan Biar Kasus Jouska Tak Terulang

Pahami Tugas Perencana Keuangan Biar Kasus Jouska Tak Terulang

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Sabtu, 25 Jul 2020 14:45 WIB
Ilustrasi Investasi Saham DetikX
Foto: Ilustrasi: Luthfi Syahban
Jakarta -

Perusahaan perencana keuangan Jouska Indonesia diminta berhenti beroperasi oleh Satuan Tugas (satgas) Waspada Investasi pada Jumat lalu. Jouska pun sudah tutup sementara kegiatan operasinya

Satgas menilai Jouska menyalahi aturan dengan menjalankan praktik penasehat investasi padahal izin di Online Single Submission (OSS) adalah untuk kegiatan jasa pendidikan lainnya.

Sebenarnya, apa sih tugas dan fungsi perencana keuangan? Chairman & President Asosiasi Perencana Keuangan IARFC Aidil Akbar mengungkapkan perencana keuangan bertugas untuk membantu nasabah mendapatkan edukasi dan melakukan perencanaan keuangan yang baik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, perencana keuangan juga dilarang dan tidak dalam kapasitas untuk mengelola uang nasabah atau melakukan transaksi jual beli (trading) portofolio nasabah.

"Apalagi melakukannya dengan kuasa penuh (full discretionary), meskipun telah diberi kuasa oleh nasabah (dalam kondisi tahu atau tidak mengetahui pemberian kuasa tersebut)," kata Aidil, Sabtu (25/7/2020).

ADVERTISEMENT

Aidil menjelaskan, jika ingin mengelola uang nasabah dan transaksi jual beli dibutuhkan lisensi khusus yaitu wakil manajer investasi (WMI) dan wakil perantara pedagang efek (WPPE). "Orang tersebut juga harus bekerja di salah satu perusahaan efek (sekuritas/manajer investasi), sesuai dengan peraturan yang berlaku," jelas dia.

Langsung klik halaman selanjutnya.

Sebelumnya Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan, salah satu alasan pihaknya meminta Jouska menghentikan kegiatannya lantaran perusahaan itu bodong atau tidak memiliki izin yang disyaratkan jika ingin mengelola investasi nasabahnya.

"Kegiatan ini kan nggak ada legalitasnya. Dia melakukan kegiatan penasihat investasi, bahwa di dalam undang-undang pasar modal pasal 34 setiap pelaku penasihat investasi harus mendapatkan izin dari OJK. Namun dia tidak mendapatkan izin, sehingga kegiatannya dianggap ilegal. Oleh karena itu dia harus menghentikan kegiatannya karena melanggar ketentuan perundang-undangan," terangnya kepada detikcom.

Salah satu anggota SWI yang merupakan perwakilan dari BKPM pun sudah memeriksa izin usaha dari Jouska ID. Ternyata perusahaan itu hanya memiliki izin usaha jasa pendidikan lainnya. Jenis izin itu untuk usaha pendidikan seperti kursus.

"Tadi dicek dari BKPM, izinnya dia adalah izin jasa pendidikan lainnya. Jadi tidak ada izin financial planner maupun financial advisor. Di samping itu juga kegiatan-kegiatan ini sudah mengarah ke penasihat investasi yang juga tidak ada izin," terangnya.




(kil/hns)

Hide Ads