Dalam peraturan Antam disebutkan, sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke PT ANTAM Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% (untuk pemegang NPWP dan 3 % untuk non NPWP). PPh 22 atas transaksi buy back dipotong langsung dari total nilai buy back.
Ibrahim mengungkapkan untuk masyarakat yang ingin berinvestasi di emas sebaiknya memiliki jangka waktu menengah atau sekitar 3 tahun dan panjang 5 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini agar merasakan keuntungan dalam kondisi ekonomi yang normal. "Kalau sekarang kan kenaikan karena krisis. Kalau pasar kondisinya normal dan stabil ya butuh waktu panjang untuk menikmati keuntungan," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Simak Video "Antrean Beli Emas di Butik Antam Pulogadung Membludak!"
[Gambas:Video 20detik]
(kil/fdl)