Pengajuan cuti pegawai negeri sipil (PNS) kali ini tidak bisa ditolak. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Kepala (Perka) BKN No. 24/2017. Selain itu, pemerintah juga resmi merevisi beberapa peraturan terkait manajemen PNS.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto mengatakan cuti merupakan hak setiap PNS. Jadi tidak boleh tidak diberikan, kecuali cuti di luar tanggungan negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketika Bapak/Ibu memiliki staf yang ingin mengajukan cuti, maka Bapak/Ibu tidak berwenang untuk menolak. Bapak/Ibu hanya diberikan hak untuk menunda," kata Haryomo dalam keterangannya seperti ditulis Kamis (30/7/2020).
Baca juga: Simak! Ini Aturan Baru Pemecatan PNS |
Lebih lanjut Haryomo mengatakan, PNS yang jatuh sakit bisa mengajukan cuti mulai dari satu hari hingga satu tahun. Pada aturan sebelumnya PNS hanya berhak cuti sakit apabila yang bersangkutan sakit lebih dari satu sampai dengan 14 hari.
Ketentuan baru ini tertuang pada Pasal 320 mengenai PNS yang sakit berhak atas cuti sakit. Masih dalam pasal yang sama, ditegaskan hak atas cuti sakit diberikan untuk waktu paling lama satu tahun.
Adapun syarat untuk mengajukan cuti sakit, yaitu permohonan cuti sakit harus dilakukan dengan mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter baik di dalam maupun luar negeri yang memiliki izin praktik yang dikeluarkan oleh pejabat/instansi yang berwenang.
Lalu, surat keterangan dokter paling sedikit memuat pernyataan tentang perlunya diberikan cuti, lamanya cuti, dan keterangan lain yang diperlukan. Jumlah cuti sakit bisa ditambah selama enam bulan apa bila diperlukan, berdasarkan surat keterangan tim penguji kesehatan yang ditetapkan oleh menteri di bidang kesehatan.
Baca juga: PNS Kemenkeu Boleh Ambil Cuti Pulang Kampung |
Perlu dicatat, PNS yang tidak sembuh dari penyakitnya dalam jangka waktu satu tahun atau selama batas waktu cuti maka harus diuji kembali kesehatannya oleh tim penguji yang ditetapkan menteri di bidang kesehatan.
"Apabila berdasarkan hasil pengujian kesehatan, PNS belum sembuh dari penyakitnya, PNS yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena sakit dengan mendapat uang tunggu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 320 (6).