Menurut keterangan Gandi, Freddy sudah mendapatkan hak bagiannya sebagai penerima wasiat sesuai dengan surat wasiat dari dari Eka Tjipta Widjaja.
Dia juga menyatakan, gugatan Freddy atas perusahaan-perusahaan Sinar Mas tidak ada hubungan dengan almarhum Eka Tjipta Widjaja. Sehingga Gandi menilai perkara ini tidak ada sangkut pautnya dengan perusahaan Sinar Mas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena beliau tidak memiliki saham di perusahaan perusahaan tersebut, sehingga gugatannya tidak mempunyai dasar hukum. Jadi pada dasarnya Sinar Mas tidak ada sangkut pautnya dalam persoalan keluarga bapak Eka Tjipta Widjaja dalam kasus gugatan ini," tegasnya.
Sengketa warisan pendiri Sinar Mas ini sebenarnya sudah melalui sidang mediasi antara penggugat yakni Freddy Widjaja dengan pihak tergugat yakni saudara-saudara tirinya. Namun, mediasi berujung kebuntuan.
Akhirnya sesuai jadwal, hari ini dilakukan sidang perdana atas perkara tersebut. Namun dalam sidang lanjutan pihak Freddy Widjaja selaku penggugat menyatakan akan melakukan pencabutan gugatan.
Yasrizal, kuasa hukum Freddy mengajukan permohonan pencabutan gugatan hak waris ke majelis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Bahwa kami hendak menyampaikan permohonan pencabutan gugatan dengan alasan sebagai berikut: Penggugat menganggap gugatan kurang sempurna, dan mau melakukan perbaikan gugatan. Pencabutan gugatan ini disampaikan sukarela dan tanpa paksaan dari pihak manapun," ungkap Yasrizal dalam sidang, Senin (3/8/2020).
Soal pencabutan gugatan ini, perwakilan pihak tergugat sendiri meminta waktu seminggu untuk menanggapi. "Soal pencabutan kami meminta waktu untuk menanggapi," ungkap kuasa hukum tergugat di dalam sidang.
Sementara itu, hakim ketua yang memimpin jalannya sidang, Albertus Usada mengatakan bahwa sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tanggapan tergugat atas permohonan pencabutan gugatan.
Selain itu, nantinya hakim akan mengeluarkan keputusannya perihal permohonan pencabutan gugatan. Sidang akan kembali dilakukan tanggal 10 Agustus 2020.
"Waktu diberikan barang satu minggu kepada tergugat untuk bicarakan internal dan hasilnya dapat dibacakan pada persidangan yang akan datang, Senin 10 agustus 2020. Nanti baru ada putusan sikap majelis dalam persidangan," ungkap Albertus.
Simak Video "Saudara Jual Tanah Warisan"
[Gambas:Video 20detik]
(das/fdl)