"Sementara kelas menengah itu ada UKL dan UPL-nya tetap ada. Nah kelas besarnya tetap pakai AMDAL, tapi syaratnya jangan terlalu banyak dibuat ribet, karena kalau itu banyak dibuat ribet itu tidak akan selesai apa yang menjadi kepentingan pengusaha," jelas Bahlil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, percepatan seluruh proses perizinan investasi memang difokuskan dalam RUU Cipta Kerja. Namun, ia juga menjelaskan bahwa pemerintah pusat tidak akan menghilangkan peran pemda. Hanya saja, pemda akan diberikan batas waktu untuk menerbitkan izin kepada investor.
"Maka sudah betul menurut saya dalam Undang-undang Omnibus Law, izin ini semua ditarik dulu ke Presiden, setelah itu Presiden mengembalikan lagi izin itu kepada walikota, bupati, gubernur, menteri, dan kepala badan, disertai dengan aturan main. Selama ini nggak ada aturan mainnya. Jadi jangan lagi kita terhalang-halangi," tutup dia.
Berita ini telah mengalami penyesuaian isi. Kata 'konsultan' dalam kutipan Kepala BKPM Bahlil Lahadalia sebelumnya tertulis 'polisi hutan'. Redaksi meminta maaf atas kekeliruan tersebut,
Simak Video "Video Bahlil Semprot Dirjennya hingga Dirut PLN di DPR: Kurang Ajar Kalian!"
[Gambas:Video 20detik]
(zlf/zlf)