Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia buka-bukaan adanya ulah hantu dalam proses pengajuan izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) di tingkat pemerintah daerah (pemda).
Bahlil menceritakan salah satu kasus yang pernah terjadi, ada seorang investor yang berinvestasi senilai Rp 600 juta di kebun dengan luas lahan 3.000 meter persegi. Tetapi, investor tersebut harus menghabiskan biaya Rp 1 miliar hanya untuk memperoleh izin AMDAL.
"AMDAL ini wajib tapi kadang-kadang dibuat-buat juga. Contoh investasi cuma 3.000 meter persegi, bikin kebun. Investasinya cuma Rp 600 juta, tetapi biaya AMDAL bisa Rp 1 miliar," ungkap Bahlil dalam webinar Indef, Selasa (4/8/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahlil mengungkapkan, uang itu larinya di tingkat pemda, bahkan menjadi permainan 'hantu'.
"Di mana itu uang habis? Ya itu dari kabupaten/kota, konsultan, apa, itu hantu itu mainnya semua," kata Bahlil.
Oleh karena itu, melalui Rancangan Undang-udang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja, pemerintah ingin mempermudah dan mempercepat proses pengajuan izin lingkungan, baik kepada investor besar, maupun investor kecil sekelas UMKM.
"Jadi kita ini sebenarnya membantu UMKM untuk pembangunan UMKM," ujar dia.
Bahlil menjelaskan, dalam RUU Cipta Kerja nantinya tak semua kelas pengusaha membutuhkan AMDAL, namun tetap ada persyaratan dalam konteks perlindungan lingkungan, salah satunya persyaratan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL).
Simak Video "Video Bahlil Semprot Dirjennya hingga Dirut PLN di DPR: Kurang Ajar Kalian!"
[Gambas:Video 20detik]