Viral! Investasi Bodong Tipu Warganet Miliaran Rupiah

Viral! Investasi Bodong Tipu Warganet Miliaran Rupiah

Soraya Novika - detikFinance
Rabu, 05 Agu 2020 13:38 WIB
Investasi Bodong
Foto: Tim Infografis: Nadia Permatasari

Di saat bersamaan, detikcom pun mencoba mengkonfirmasi hal ini kepada Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam Lumban Tobing.

Menurut Tongam, kasus ini tidak dapat ditindaklanjuti oleh pihak OJK, lantaran investasi bodong yang diikuti Dita termasuk kegiatan skema ponzi. Namun, pihaknya tetap akan mendalami kasus ini lebih lanjut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Skema ponzi adalah modus investasi palsu yang membayarkan keuntungan kepada investor dari uang mereka sendiri atau uang yang dibayarkan oleh investor berikutnya, bukan dari keuntungan yang diperoleh oleh individu atau organisasi yang menjalankan operasi ini.

"Sebelumnya, perlu dipahami bahwa OJK tidak melakukan tindakan apapun terhadap kegiatan seperti skema ponzi karena OJK hanya mengawasi sektor jasa keuangan (pasar modal, perbankan, dan industri keuangan non bank. Kasus Sangkara Project belum pernah ditangani Satgas Waspada Investasi. Informasi ini akan kami dalami terlebih dahulu," tutur Tongam kepada detikcom, Rabu (5/8/2020).

ADVERTISEMENT

Untuk itu, Tongam mengingatkan agar masyarakat lebih waspada dan cermat sebelum melakukan investasi.

"Masyarakat harus ingat 2L yaitu Legal dan Logis," tambahnya.

Legal maksudnya masyarakat diminta teliti akan legalitas lembaga dan produk yang dipilih untuk berinvestasi. Cek apakah kegiatan atau produknya sudah memiliki izin usaha dari instansi terkait atau jika sudah punya izin usaha, cek apakah sudah sesuai dengan izin usaha yang dimiliki.

Sementara logis maksudnya memahami proses bisnis yang ditawarkan, apakah masuk akal, sesuai dengan kewajaran penawaran imbal hasil yang ditawarkan.

"Apabila perusahaan menjanjikan imbal hasil melebihi bunga yang diberikan perbankan, bahkan tanpa risiko, penawaran tersebut patut dicek kembali," ungkapnya.



Simak Video "Video: Bareskrim Bongkar Penipuan Berkedok Investasi Kripto Internasional"
[Gambas:Video 20detik]

(eds/eds)

Hide Ads