Sandiaga Sebut 25% Masyarakat Tak Bisa Belanja Tanpa Utang

Sandiaga Sebut 25% Masyarakat Tak Bisa Belanja Tanpa Utang

Danang Sugianto - detikFinance
Rabu, 05 Agu 2020 22:00 WIB
Sandiaga Uno
Foto: Ashri Fathan/detikcom

Sementara Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad menegaskan pandemi COVID-19 memberikan efek domino pada aspek sosial, ekonomi dan keuangan. "Pandemi Covid-19 memberikan efek domino pada aspek sosial, ekonomi dan keuangan. Menciptakan krisis kesehatan dengan belum ditemukannya obat, vaksin dan minimnya alat dan tenaga medis," katanya.

Dari segi sosial berhentinya aktivitas ekonomi yang menyerap tenaga kerja diberbagai sektor termasuk sektor informal. Bidang ekonomi, konsumsi terganggu, investasi terhambat, ekspor/impor terkontraksi serta pertumbuhan ekonomi menurun tajam. Sedangkan pada bidang keuangan, terjadi penurunan kinerja sektor riil dan Non Performing Loan (NPL), profitabilitas dan solvabilitas perusahaan mengalami tekanan.

"COVID-19 juga memberi ancaman pada perekonomian Indonesia dari sisi konsumsi dan dunia usaha, yang mana sisi konsumsi dan Lembaga Non-Profit yang Melayani Rumah Tangga (LNPRT) menurun dari 5,3% menjadi 2,7% dan investasi mengalami penurunan sebesar 3,3%. Untuk dunia usaha semuanya mengalami penurunan. Usaha manufaktur, perdagangan, transportasi, akomodasi serta pertanian mengalami penurunan tajam. Koreksi pertumbuhan ekonomi pun akan menimbulkan peningkatan pengangguran akibat pemutusan hubungan kerja yang berdampak pada meningkatnya masyarakat miskin di Indonesia," tuturnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, terjadi perlambatan aktivitas ekonomi, penurunan harga minyak dan komoditas serta penurunan pada insentif perpajakan untuk dunia usaha dan masyarakat. Di sisi lain, terjadi penambahan pada belanja penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi serta penghematan belanja non prioritas refocusing dan realokasi untuk mendukung penanganan COVID-19.

Disebutkan bahwa program PEN bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dalam menjalankan usahanya.

ADVERTISEMENT

"Program ini dilaksanakan dengan prinsip asas keadilan sosial, sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, mendukung pelaku usaha, menerapkan kaidah-kaidah kebijakan yang penuh kehati-hatian, serta tata kelola yang baik, transparan, akseleratif, adil, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak menimbulkan moral hazard, serta adanya pembagian biaya dan risiko antar pemangku kepentingan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing," ucapnya



Simak Video "Video: Momen Liburan Sandiaga di AS Setelah Tak Lagi Jadi Menparekraf"
[Gambas:Video 20detik]

(das/fdl)

Hide Ads