Menurut Bawono, korporasi membutuhkan insentif yang berbeda dalam setiap fase pemulihan ekonomi. Karena itu, pemerintah perlu mempertimbangkan kembali jenis insentif, kriteria yang dapat memanfaatkan, durasi insentif, dampak dan efektivitas, serta administrasinya.
"Pemberian insentif tidak bisa bersifat permanen dan disamakan dalam waktu lima tahun mendatang," ujar Bawono dalam webinar Strategi Penerima Pajak di Tengah Pemulihan Ekonomi pada Jumat (24/7).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, realisasi investasi pada kuartal kedua tahun ini menurun jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang juga disebabkan oleh pandemi COVID-19. Dalam konferensi pers Rabu (22/7) lalu, Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan, BKPM akan terus mengejar investor yang telah menyatakan komitmen untuk menanamkan modal di Indonesia.
Bahlil mengatakan BKPM akan fokus membantu investor mengurus berbagai hal yang dibutuhkan seperti perizinan dari daerah hingga pusat dengan catatan investor tersebut benar-benar serius menanamkan modal di Indonesia.
"Investor yang bawa modal, bawa teknologi, izinnya kami bantu," katanya. BKPM juga berkomitmen untuk memfasilitasi permintaan investor jika mereka serius merealisasikan komitmennya, termasuk mengenai permintaan insentif fiskal.
(dna/dna)