Bantuan Rp 600 ribu per bulan buat pegawai swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta/bulan akan cair dua bulan sekali. Artinya, pegawai swasta akan memperoleh Rp 1,2 juta dalam 1 kali pencairan.
Total subsidi gaji yang diberikan itu ialah Rp 2,4 juta/pekerja. Pencairan akan dimulai pada bukan September hingga Desember 2020 dengan skema di atas.
"Pemerintah akan membayarkan dua kali karena kita ingin memastikan daya beli dan konsumsi tetap terjaga untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal ketiga dan keempat," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam keterangan resminya, Jumat (7/8/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca selengkapnya di sini: Jokowi Beri Bantuan ke Pegawai Swasta, Sekali Cair Rp 1,2 Juta
Langsung klik halaman selanjutnya
ADVERTISEMENT