Ingat! Bantuan Jokowi buat Pegawai Swasta Sekali Cair Rp 1,2 Juta

Ingat! Bantuan Jokowi buat Pegawai Swasta Sekali Cair Rp 1,2 Juta

Vadhia Lidyana - detikFinance
Sabtu, 08 Agu 2020 07:30 WIB
Ilustrasi THR
Ilustrasi uang tunai/Foto: Muhammad Ridho

Syarat untuk memperoleh subsidi gaji tersebut harus pekerja yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000/bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta/bulan.

"Penerima subsidi gaji (bantuan Rp 600 ribu) adalah pekerja yang membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sebagai apresiasi bagi para pekerja yang terdaftar dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan," tuturnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ida memastikan, pekerja penerima subsidi ini adalah pekerja swasta, bukan PNS dan pegawai BUMN. Syarat untuk jadi penerima subsidi harus pekerja yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000/bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

"Penerima subsidi gaji adalah pekerja yang membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sebagai apresiasi bagi para pekerja yang terdaftar dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan," pungkas Ida.


(hns/hns)

Hide Ads