Adapun yang digugat Freddy adalah Indra Widjaja alias Oei Pheng Lian, Teguh Ganda Widjaja alias Oei Tjie Goan, Muktar Widjaja alias Oei Siong Lian, Djafar Widjaja alias Oei Piak Lian, dan Franky Oesman Widjaja alias Oei Jong Nian. Semuanya adalah saudara tirinya.
Sementara, sidang lanjutan terkait kasus sengketa warisan ini masih akan kembali dilakukan pada 10 Agustus 2020 mendatang. Agendanya terkait pembacaan tanggapan tergugat atas permohonan pencabutan gugatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Waktu diberikan barang satu minggu kepada tergugat untuk bicarakan internal dan hasilnya dapat dibacakan pada persidangan yang akan datang, Senin 10 Agustus 2020. Nanti baru ada putusan sikap majelis dalam persidangan," kata Hakim Ketua PN Jakarta Pusat, Albertus Usada saat memimpin jalannya sidang.
Simak Video "Anak Bos Sinar Mas Bawa Bukti Baru ke Polri untuk Jerat Saudara Tirinya"
[Gambas:Video 20detik]
(acd/zlf)