Syarat Pelaku UMKM Dapat Bantuan Rp 2,4 Juta dari Pemerintah

Syarat Pelaku UMKM Dapat Bantuan Rp 2,4 Juta dari Pemerintah

Danang Sugianto - detikFinance
Rabu, 12 Agu 2020 16:03 WIB
Pengembalian Uang Korupsi Samadikun

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Toni Spontana (tengah) menyerahkan secara simbolis kepada Wakil Direktur Utama Bank Mandiri Sulaiman A. Arianto (ketiga kanan) uang ganti rugi korupsi Bantuan Likuidasi Bank Indonesia (BLBI) dengan terpidana Samadikun Hartono di Gedung Bank Mandiri, Jakarta, Kamis (17/5/2018). Mantan Komisaris Utama PT Bank Modern Samadikun Hartono terbukti korupsi dana talangan BLBI dan dihukum 4 tahun penjara serta diwajibkan mengembalikan uang yang dikorupsinya sebesar Rp 169 miliar secara dicicil. Grandyos Zafna/detikcom

-. Petugas merapihkan tumpukan uang milik terpidana kasus korupsi BLBI Samadikun di Plaza Bank Mandiri.
Foto: grandyos zafna

Bantuan UMKM ini targetnya disalurkan kepada 12 juta pelaku usaha mikro. Untuk tahap awal akan ditransfer pada 17 Agustus mendatang kepada 9,1 juta pelaku usaha dengan pagu anggaran Rp 22 triliun. Sementara sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan total anggaran yang disiapkan untuk program bantuan UMKM ini mencapai Rp 28,8 triliun.

Teten mengaku sudah mengumpulkan data sekitar 17 juta pelaku UMKM. Data itu bersumber dari koperasi, kepala dinas koperasi dan UKM di berbagai daerah, OJK hingga perbankan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya data tersebut akan dilakukan verifikasi dan validasi oleh Kemenkop dan UKM bersama dengan Kemenkeu dan OJK.



Simak Video "Video: APINDO Sebut UMKM RI Masih Keterbatasan Akses Modal"
[Gambas:Video 20detik]

(das/zlf)

Hide Ads