5 Dampak yang Bisa Timbul Bila Motor Kena Ganjil Genap

5 Dampak yang Bisa Timbul Bila Motor Kena Ganjil Genap

Trio Hamdani - detikFinance
Senin, 24 Agu 2020 08:00 WIB
Setelah uji coba selama satu bulan, sistem ganjil genap akan mulai resmi diberlakukan besok.
Bagi para pelanggar tak lagi akan diberi teguran, sanksi maksimal Rp 500 ribu mengancam.
Sistem ganjil genap diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yaitu pasal 280 yang mengatur pemasangan tanda nomor kendaraan.
Foto: Rengga Sancaya

Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) Hipmi Mardani H Maming memahami kebijakan tersebut bertujuan untuk mengurangi pergerakan orang demi menekan penyebaran virus Corona (COVID-19), tapi dilemanya, orang-orang yang bekerja tidak mungkin tetap tinggal di rumah saja. Mereka tetap harus melakukan mobilitas dengan kendaraan.

"Tentu dalam hal ini kadangkala memang pengusaha, karyawan ini mengalami hal yang sangat dilematis, yang seperti ini ya kadang kala tidak keinginan, misalkan di rumah aja ini tidak sejalan dengan orang-orang yang sektor pekerjaan non formal, orang-orang pekerja kantor dan lain-lain," kata dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, terlepas dari itu dia mengatakan pihaknya mendukung kebijakan pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah.

"Jadi ini ya kadang kala menjadi dilematis dan kita harapkan ini bisa ada sinkronisasinya ke depan. Memang pasti ada terkendala, hanya saja kita juga sangat mengikuti, dari sisi pengusaha sangat mengikuti peraturan Gubernur, kita sangat mengikuti peraturan pemerintah pusat juga, hanya saja memang perlu melakukan sinkronisasi," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Dihubungi terpisah, Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kadin DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan selama kebijakan tersebut hanya berlaku di masa PSBB transisi, pengusaha akan mendukung.

"Kalau memang tujuannya adalah untuk sementara selama PSBB ya berarti tujuannya adalah dalam rangka untuk bagaimana kita mematikan penularan virus Corona. Pada prinsipnya kita mendukung," kata dia saat dihubungi.

Dirinya memahami bahwa penularan COVID-19 di Jakarta masih cukup tinggi. Jadi dengan adanya kebijakan tersebut diharapkan penularan bisa ditekan seminimal mungkin. Tapi dia mengingatkan kebijakan itu jangan bersifat permanen.

"Kalau memang untuk jangka panjang memang perlu itu devaluasi karena nanti akan menurunkan produktivitas," tambahnya.



Simak Video "Video: Catat! Ganjil-Genap di Puncak Bogor Berlaku hingga 5 Januari"
[Gambas:Video 20detik]

(toy/zlf)

Hide Ads