Klien PT Jouska Financial Indonesia (Jouska) mengalami kerugian karena adanya transaksi saham. Transaksi saham bisa terjadi karena adanya peran PT Mahesa Strategis Indonesia (Mahesa). Apa peran Mahesa?
CEO PT Jouska Financial Indonesia (Jouska) Aakar Abyasa Fidzuno menjelaskan, Mahesa perusahaan berbadan hukum PT. Ia menyebut, perusahaan ini semacam 'klub trading' yang di dalamnya terdiri sales dari perusahaan sekuritas.
Dia bilang, sebagai perorangan atau individu memiliki izin atau lisensi untuk melakukan transaksi saham. Sementara, secara badan tidak memenuhi sebagai penasehat investasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mahesa adalah PT berbadan hukum. Seperti saya jelaskan tadi Mahesa semacam klub trading jadi di dalamnya memang ada beberapa sales dari sekuritas. Kalau secara individu mereka punya izin dan licence untuk melakukan transaksi saham karena terdaftar di sekuritas-sekuritas. Tapi kalau secara badan memang tidak comply untuk menjalankan penasehat investasi," terangnya dalam teleconference, Selasa (1/9/2020).
Menurutnya, klien Jouska tidak pernah melakukan transfer dana ke Mahesa. Transaksi saham yang terjadi ialah langsung dari akun klien karena terdaftar pada sekuritas.
"Mahesa adalah broker yang memang secara individu mereka pasti punya licence, tanpa licence tidak akan pernah mendapat akses sekuritas," ungkapnya.
"Secara badan tidak comply untuk penasehat investasi itulah sebabnya kontrak terjadi antara Mahesa dengan klien itu adalah surat kesepakatan bersama yang dibuat oleh klien ke broker. Biasanya dalam istilah pasar modal dikenal discresionary trading account, jadi bukan pengelolaan dana. Jadi on behalf account atas nama klien ditradingkan oleh broker," paparnya.
Pada kesempatan itu, Aakar bilang, yang menjadi masalah ialah selama ini advisor Jouska sering berkomunikasi dengan klien termasuk membantu klien berkomunikasi dengan pihak ketiga seperti Mahesa. Sehingga, ada anggapan Jouska sama dengan Mahesa.
"Karena terlalu intensnya komunikasi antara advisor Jouska dengan klien termasuk membantu klien komunikasi dengan pihak ketiga, termasuk di dalamya kaitannya porfolio saham klien, membuat klien menyamakan Mahesa adalah Jouska," ungkapnya.
Sebagai tambahan, Aakar sendiri menyebut Jouska dan Mahesa merupakan dua entitas yang berbeda dan tidak ada kerja sama bisnis. Aakar merupakan komisaris sekaligus pemegang saham Mahesa.
(acd/fdl)