Heboh Gaji Staf Ahli BUMN, Ini Bedanya di Era Rini dan Erick Thohir

Heboh Gaji Staf Ahli BUMN, Ini Bedanya di Era Rini dan Erick Thohir

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Senin, 07 Sep 2020 17:10 WIB
Sejumlah tamu beraktivitas di dekat logo baru Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (2/7/2020). Kementerian BUMN meluncurkan logo baru pada Rabu (1/7) yang menjadi simbolisasi dari visi dan misi kementerian maupun seluruh BUMN dalam menatap era kekinian yang penuh tantangan sekaligus kesempatan. ANATAR FOTO/Aprillio Akbar/nz
Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Sementara itu, Erick Thohir baru saja mengeluarkan surat edaran bernomor SE-9/MBU/08/2020 tentang Staf Ahli Bagi Direksi Badan Usaha Milik Negara. Dalam poin A Umum disebut, dalam rangka mendukung tugas direksi diperlukan staf ahli dalam rangka memberikan masukan dan pertimbangan terhadap permasalahan di perusahaan.

Selanjutnya, di poin E Isi dijelaskan, direksi BUMN dapat memperkejakan staf ahli yang diangkat oleh direksi dengan jumlah sebanyak-banyaknya 5 orang dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan perusahaan. Selain direksi BUMN dilarang mempekerjakan staf ahli.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Staf ahli bertugas memberikan analisis dan rekomendasi penyelesaian atas permasalahan strategis dan tugas lainnya di lingkungan perusahaan berdasarkan yang diberikan oleh direksi.

"Penghasilan yang diterima staf ahli berupa honorarium yang ditetapkan direksi dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan dibatasi sebesar-besarnya Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) per bulan serta tidak diperkenankan menerima penghasilan lain selain honorarium tersebut," bunyi poin nomor 3 isi.

ADVERTISEMENT

Masa jabatan staf ahli paling lama satu tahun dan dapat diperpanjang satu kali selama satu tahun masa jabatan dengan tidak mengurangi hak direksi untuk memberhentikan sewaktu-waktu.

Staf ahli BUMN tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai staf ahli di BUMN lain, direksi atau dewan komisaris/pengawas di BUMN dan anak perusahaan BUMN, dan sekretaris dewan komisaris/direksi pengawas di BUMN dan anak perusahaan BUMN.

"Dengan diterbitkan surat edaran ini, maka Surat Menteri BUMN Nomor S-375/MBU.Wk/2011 tanggal 5 Desember 2011 dan Surat Edaran Menteri BUMN Nomor SE-04/MBU/09/2017 tanggal 29 September 2017 tentang Larangan Mempekerjakan Staf Ahli, Staf Khusus dan/atau Sejenisnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," bunyi angka 7 surat tersebut.

Surat tersebut ditetapkan di Jakarta 3 Agustus 2020 dan diteken Menteri BUMN Erick Thohir.



Simak Video "Video: KemenP2MI-KemenHAM Jalin Kerja Sama Tingkatkan Kualitas Perlindungan PMI"
[Gambas:Video 20detik]

(acd/eds)

Hide Ads