Heboh Gaji Staf Ahli BUMN, Ini Bedanya di Era Rini dan Erick Thohir

Heboh Gaji Staf Ahli BUMN, Ini Bedanya di Era Rini dan Erick Thohir

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Senin, 07 Sep 2020 17:10 WIB
Sejumlah tamu beraktivitas di dekat logo baru Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (2/7/2020). Kementerian BUMN meluncurkan logo baru pada Rabu (1/7) yang menjadi simbolisasi dari visi dan misi kementerian maupun seluruh BUMN dalam menatap era kekinian yang penuh tantangan sekaligus kesempatan. ANATAR FOTO/Aprillio Akbar/nz
Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Jakarta -

Staf ahli direksi BUMN tengah jadi sorotan. Hal ini menyusul viralnya surat edaran Menteri BUMN Erick Thohir terkait staf ahli di mana di dalamnya memuat gaji staf ahli sampai Rp 50 juta.

Kementerian BUMN sendiri bukan pertama kalinya mengatur staf ahli direksi BUMN ini. Di era Menteri BUMN Rini Soemarno persoalan staf ahli direksi BUMN juga diatur. Hal itu tertuang dalam surat edaran Nomor SE-04/MBU/09/2017 tentang Larangan Mempekerjakan Staf Ahli, Staf Khusus dan/atau Sejenisnya.

"Iya, benar," kata Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga saat dikonfirmasi surat tersebut, Senin (7/9/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam poin A Umum surat tersebut dijelaskan, dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengurusan dan pengawasan BUMN melalui Surat Nomor S-375/MBU.Wk/2011 tanggal 5 Desember 2011, Menteri BUMN telah menetapkan kebijakan berupa larangan untuk mengangkat staf ahli dan/atau staf khusus atau nama lain yang sejenis dan meniadakan staf ahli dan/atau staf khusus atau nama lain yang sejenis paling lambat 1 Juli 2012.

"Untuk lebih meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengurusan dan pengawasan BUMN perlu menegaskan kembali larangan tersebut di atas," bunyi surat tersebut.

ADVERTISEMENT

Pada poin E Isi angka 1 dijelaskan, direksi, dewan komisaris dan dewan pengawas BUMN dilarang mempekerjakan staf ahli, staf khusus, dan/atau sejenisnya yang bersifat permanen, baik yang diangkat direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas maupun yang diangkat oleh pejabat di bawah direksi.

"Larangan sebagaimana dimaksud pada butir 1 tidak berlaku bagi pengangkatan tenaga ahli untuk tugas-tugas yang bersifat ad hoc (personal konsultan) untuk mengerjakan pekerjaan tertentu, untuk jangka waktu tertentu, dengan output tertentu, selama dimungkinkan berdasarkan ketentuan anggaran dasar," bunyi angka 2.

Selanjutnya dijelaskan, direksi BUMN agar melaporkan kepada Menteri BUMN mengenai ada/atau tidaknya staf ahli, staf khusus, dan/atau sejenisnya yang dipekerjakan di BUMN masing-masing terhitung sejak 1 Juli 2012 dan penyelesaiannya apabila ada.

Kemudian, laporan sebagaimana dimaksud pada butir 2 disampaikan kepada Menteri BUMN paling lambat 30 Oktober 2017. Surat edaran ini diteken pada 29 September 2017 oleh Rini Soemarno.

Sementara itu, Erick Thohir baru saja mengeluarkan surat edaran bernomor SE-9/MBU/08/2020 tentang Staf Ahli Bagi Direksi Badan Usaha Milik Negara. Dalam poin A Umum disebut, dalam rangka mendukung tugas direksi diperlukan staf ahli dalam rangka memberikan masukan dan pertimbangan terhadap permasalahan di perusahaan.

Selanjutnya, di poin E Isi dijelaskan, direksi BUMN dapat memperkejakan staf ahli yang diangkat oleh direksi dengan jumlah sebanyak-banyaknya 5 orang dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan perusahaan. Selain direksi BUMN dilarang mempekerjakan staf ahli.

Staf ahli bertugas memberikan analisis dan rekomendasi penyelesaian atas permasalahan strategis dan tugas lainnya di lingkungan perusahaan berdasarkan yang diberikan oleh direksi.

"Penghasilan yang diterima staf ahli berupa honorarium yang ditetapkan direksi dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan dibatasi sebesar-besarnya Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) per bulan serta tidak diperkenankan menerima penghasilan lain selain honorarium tersebut," bunyi poin nomor 3 isi.

Masa jabatan staf ahli paling lama satu tahun dan dapat diperpanjang satu kali selama satu tahun masa jabatan dengan tidak mengurangi hak direksi untuk memberhentikan sewaktu-waktu.

Staf ahli BUMN tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai staf ahli di BUMN lain, direksi atau dewan komisaris/pengawas di BUMN dan anak perusahaan BUMN, dan sekretaris dewan komisaris/direksi pengawas di BUMN dan anak perusahaan BUMN.

"Dengan diterbitkan surat edaran ini, maka Surat Menteri BUMN Nomor S-375/MBU.Wk/2011 tanggal 5 Desember 2011 dan Surat Edaran Menteri BUMN Nomor SE-04/MBU/09/2017 tanggal 29 September 2017 tentang Larangan Mempekerjakan Staf Ahli, Staf Khusus dan/atau Sejenisnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," bunyi angka 7 surat tersebut.

Surat tersebut ditetapkan di Jakarta 3 Agustus 2020 dan diteken Menteri BUMN Erick Thohir.



Simak Video "Video: KemenP2MI-KemenHAM Jalin Kerja Sama Tingkatkan Kualitas Perlindungan PMI"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads